LMP

LMP
s

LMP

LMP

Pertemuan Bilateral Pertubuhan Perkasa Malaysia

Dalam Meningkatkan Kerjasama Malaysia dengan Indonesia, beberapa waktu lalu Laskar Merah Putih Menerima Kunjungan Organisasi Pertubuhan Perkasa Diraja Malaysia

Pemberian Cinderamata

Presiden Pertumbuhan Perkasa Malaysia memberikan Cinderamata pada Ketua Umum LMP H Adek E Manurung SH

Demo Damai ke MK

jajaran Laskar Merah Putih Gelar Demo Damai ke MK diikuti oleh Ribuan anggota LMP

Pertemuan Jajaran Laskar Merah Putih dengan Tomi Suharto

Ketua Umum LMP H Adek E Manurung SH bersama Tomi Suharto saat dialog Kebangsaan

Ketua Umum Laskar Merah Putih saat memberikan Sambutan HUT Laskar Merah Putih Ke 14

Kegiatan Ulang Tahun Ke 14 Laskar Merah Putih yang dihadiri seluruh Markas Daerah dan Markas Cabang LMP se Indonesia

Rabu, 25 Februari 2015

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH TENTANG : PENGESAHAN PENGANGKATAN BADAN PENGURUS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH NOMOR : SK.16/BP/MB- LMP/MD/V/2014 TANGGAL : 14 MEI 2014

SUSUNAN BADAN PENGURUS
KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH
MASA BHAKTI 2014 - 2019


I. DEWAN PEMBINA       
 
1. Pembina Umum    :
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Gubernur Banten
- Bupati Pandeglang

2. Pembina Teknis:
- Menteri Pertahanan Republik Indonesia
- Panglima TNI Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Daerah Banten

II. DEWAN PELINDUNG     

1. Ketua :
    LETNAN JENDERAL TNI (Purn.) CORNEL SIMBOLON, M.Sc
2. Sekretaris :
    ASRORI (ABRONG)
3. Anggota :
   - KODIM 06.01 Pandeglang   
   - Kepala Kepolisian Resor Pandeglang

III. DEWAN PENASEHAT     

1. Ketua :
    KIAI  IRI
2. Sekretaris :
    DIDIN SYAMSUDIN
3. Anggota :
   - AMIR HASAN LUBIS
   - ASMAR
   - EMI VIA
                       
IV. DEWAN PERTIMBANGAN

1. Ketua : 
    EPENDI HUTABARAT, SH
2. Sekretaris: 
    HERMAN
3. Anggota :
   - Drs. H. IING
   - SUARYA (Purn.) TNI

V.  BADAN PENGURUS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR  
     LASKAR  MERAH PUTIH

1. Komandan              :  AMALUDIN
2. Wakil Komandan I   :   THALIB.A. JEN
3. Wakil Komandan II :   RUDOLF NIXON HUTABARAT

4. Kepala Staf             :  RUDI  ANTON
5. Wakil Kepala Kepala Staf I  :  AHMAD YASIR
6. Wakil Kepala Staf  II   :  MAMAN SOLEMAN

7. Bendahara             :  MAMAY  MAESAROH
8. Wakil Bendahara   :  ADE MULYASA

9. Kepala Divisi Provost  :   AFAN SYARUL LUBIS
10.Wakil KADIV Provost I  :   SAHRONI
11.Wakil KADIV Provost II :   KOSIM
12.Anggota Divisi Provost     : 
   - ROSIDI
   - TURMUDI
   - SUTISNA
   - NAHROJI
   - ADE RAHMAT PAHRUDIN

13.Kepala Divisi Disiplin Anggota  :  M. JAMAL
14.Kepala Divisi Rekruitmen dan Kaderisasi Anggota  :  SUARDI
15.Wakil Divisi Rekruitmen dan Kaderisasi Anggota  : UAN
16.Kepala Divisi Pengamanan dan Kode Etik, KTA, Pakaian, Atribut
     dan Lambang LMP  :  HARIANTO PAKPAHAN
17.Kepala Divisi Koordinasi dan Kemitraan Antar Lembaga  : BAMBANG  S.
18.Kepala Divisi  Advokasi   :  MARYANTO, SH
19.Kepala Divisi Bantuan Hukum   :  SURYA  DARMA SIMBOLON, SH
     Anggota – Anggota     : 
   - THOMAS HIPAS PURBA, SH
   - FRANKY  SIMBOLON, SH
   - PUTRA  A.A. SITOHANG, SH
20. Anggota – anggota Pasukan Khusus :
   1.  SAID
   2.  JAJA
   3.  MUHAMAD HUDORI
   4.  ROIS
   5.  MUHAMAD AWALUDIN
   6.  HARIS
   7.  DEDI EPANDI
   8.  ENOH
   9.  SUHI
   10. TATANG
   11. MARNA
   12. UDIN H.
   13. SUKMANI
   14. IRAWAN
   15. NANA MULYADI
   16. PULUNG
   17. SAMIN
   18. ARWANI
   19. SYARIFUDIN
   20.SAMSURI
   21.DEDEN SUHAEMI
   22.JAHA
   23.ASEP PAHRUDIN
   24.AAN SUMARNA
   25.SUPRIYADI
   26.BANDI
   27.PARDI
   28.SALIM
   29.MAMAN SULEMAN
   30.SALWI
   31.TB.IIM SUMANTI
   32.RUDI
   33.SUPRIADI
   34.UNANG
   35.MEMED
   36.SOLEMAN
   37.KAMUN
   38.MAMAT
   39.A.SUPARMAN
   40.SUKIYA
   41.NANA
   42.JUHRO
   43.ARMAN
   44.SURIYADI
   45.RAPEI
   46.SAMAD
   47.KEMALUDIN
   48.ASAN
   49.EMAN SOLEMAN
   50.MAMAD
   51.HENDI SUHENDI
   52.JULI
   53.SUPRI
   54.M.ENJEN
   55.TB.DADENG KOMARUDIN
   56.TRISNO
   57.KARNO
   58.HAERUDIN
   59.AHYANI
   60.DINDIN SAMSUDIN
   61.IKBAL KURNIA
   62.MADSHOHIM
   63.MARSUDIN
   64.MURDANI
   65.IMAN
   66.YAYAN
   67.SAEPULLAH
   68.APIPI
   69.YANA
   70.HENDRIK SETIAWAN
   71.UDIN JAENUDIN
   72.SUGANDA
   73.YADI SUPRIYADI
   74.A.JIMMI
   75.AGUS SUBHAN
   76.M.MASYUDIN
   77.M.SUHENDAR
   78.ASEP SURI MULYA
   79.UTON
   80.DINDIN
   81.DADANG
   82.SAHROJI
   83.M.KOSIM
   84.RAHMAT HIDAYAT
   85.HUDORO
   86.TB.MUHAEDI
   87.OMAY
   88.HENDRIK
   89.ABAY
   90.ENDANG
   91.KHOLIK
   92.PARMAN
   93.WAHYUDIN
   94.MAHMUDI
   95.JAJANG
   96.HAERUDIN
   97.SURYA AJI SUPANDI
   98.ARMAN
   99.RASIM
  100.HIMAWAN
  101.UJANG EDI SUGIMAN
  102.ENGKUS KUSNADI
  103.DARMIN
  104.MISRI
  105.MUHAMAD JUPRI
  106.ASMAN
  107.M.SUKENDAR
  108.ASEP
  109.SAID
  110.ANTONI
  111.SAMHUDI
  112.ENDUM
  113.RULLY ADRIANSYAH
  114.E.SURYANATA
  115.SUARDI
  116.HENDRI
  117.SYAHRUDIN
  118.KOSWARA
  119.MEMED
  120.PATONI
  121.SUKARNO
  122.TB.A.SUSILA
  123.MAMAN SUMANTRI
  124.DADI ADRIAN
  125.INDRI HERDIANA
  126.M.YADI
  127.E.ABDUL HAKIM
     
21.Anggota – anggota Pasukan Khusus maupun Anggota-anggota Pasukan Operasi yang tidak tercatat dalam Lampiran Surat Keputusan ini, maka keanggotaannya dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Atribut dan Pakaian yang melekat pada yang bersangkutan dan/atau Surat Tugas Khusus dari Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih;-

22.Apabila nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini tidak sesuai dengan data identitas KTP/SIM, maka yang berlaku adalah nama yang tertera dalam Kartu Tanda Anggota (KTA);-

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Mei  2014



                                              BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
                                                         LASKAR MERAH PUTIH,
                      


(H. ADEK ERFIL MANURUNG, SH)                                            (IR. EKO  SOETIKNO)









Selasa, 24 Februari 2015

SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN BADAN PENGURUS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH NOMOR SK.16/BP/MB - LMP/MD/V/2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

MEMBACA   : 

1. Berita  Acara  Sidang Paripurna IV tanggal 03 April 2012 tentang Pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat;-

2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017;-

3. Berita Acara Pelantikan / Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta;-

4. Peraturan Organisasi Nomor 007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih Tanggal 11 Maret 2014;-

MENIMBANG :

1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasiona ;-

2. Bahwa salah satu kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan;-

3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris IRMA BONITA,SH, selanjutnya Organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013;-

4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP;-

5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 6 Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pendiri dan lebih dari 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih;-

6. Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih pada tanggal 01 – 03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH selaku Ketua Umum dan Sdr. IR. EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih;-

7. Bahwa  untuk dapat  menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut di atas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/ MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, kemudian dilakukan pelantikan/pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017 oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung SMESCO  Jakarta;-

8. Bahwa salah  satu  keputusan  Rapat  Pleno  Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013 adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor  AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih, yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai  Badan Hukum;-

9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ;- Dan segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi;-  Untuk itu saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan Peraturan Organisasi (P.O) Nomor  007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih Tanggal 11 Maret 2014;-

10.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada diktum 1 s/d 9 di atas, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pengangkatan Badan Pengurus Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2014 – 2019 dan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi dalam kepengurusan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih;-

MENGINGAT  :

1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan  (ORMAS) ;-

2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;-

3. Staatsblad Tahun 1870 No. 64 tentang Perkumpulan;-

4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan;-

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan;-

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS );-

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang  Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS;-

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 Tanggal 20 April 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;-

9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 tentang  Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM;-

10.Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH;-

11.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 ;-

12.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar FB-LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih masa bhakti 2008 - 2013;-

13.Risalah Sidang Paripurna FORTANAS-I FB LMP Tanggal 3 Desember 2011;-

14.Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP;-

15.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih;-

MEMPERHATIKAN :

1. Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) tanggal 16 Maret 2013 ;-

2. Saran dan Pendapat dari Dewan Pendiri Laskar Merah Putih ;-

3. Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 20 Maret 2014 ;-


                                     ATAS  PERSETUJUAN RAPAT PLENO KHUSUS
                       BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

-------------------------------------------- MEMUTUSKAN --------------------------------------------

MENETAPKAN: KEPUTUSAN BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN BADAN PENGURUS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH  MASA BHAKTI 2014 – 2019

PERTAMA    :
Mengangkat Sdr. AMALUDIN, beralamat di Jl. Mulkita, Gg. Pesantren, No. 13, RT.01/RW.03, Desa Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandenglang, Propinsi Banten, dalam Jabatan dan Kedudukan selaku KOMANDAN DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH, berkedudukan di Propinsi Banten ;-

KEDUA    :
Memberikan hak dan wewenang penuh kepada Sdr. AMALUDIN untuk  membentuk Badan Pengurus Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP dengan wilayah operasi di seluruh Indonesia, dan dapat membentuk Badan Organik di tiap-tiap Daerah yaitu :

- Tingkat Propinsi dengan nama “Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi” atau disingkat SADENBRIG 17 LMP WILAYAH ;-

- Tingkat Kabupaten/Kota dengan nama “Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota” atau disingkat UDENBRIG 17 LMP DISTRIK ;-

- Tingkat Kecamatan dengan nama “Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan” atau disingkat DENBRIG 17 LMP ;-

- Tingkat Kelurahan/Desa dengan nama “Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa” atau disingkat DENBRIG 17 LMP POS KELURAHAN/DESA ;-

Dimana semua Badan Organik tersebut berada di bawah garis komando Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, dengan garis koordinasi kepada Badan Pengurus Markas Daerah; Markas Cabang; Anak Cabang dan Markas Ranting sesuai tingkatan organisasi, serta dengan senantiasa mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor  007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih Tanggal 11 Maret 2014 ;-

KETIGA    :
Memberikan hak dan wewenang penuh kepada Sdr. AMALUDIN untuk melakukan rekruitmen dan pengkaderan anggota-anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia termasuk melakukan penertiban penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambang Laskar Merah Putih dan penertiban penyalahgunaan nama Laskar Merah Putih bagi anggota-anggota ;-

KEEMPAT    :
Mewajibkan kepada Sdr. AMALUDIN untuk menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan secara tertulis tentang pelaksanaan operasional  Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

KELIMA    :
Mengangkat seluruh anggota Badan Pengurus Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini ;-

KEENAM    :
Surat Keputusan ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi operasional Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya ;-

Ditetapkan di    : Jakarta
Pada Tanggal    : 14 Mei 2014


                                              BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
                                                            LASKAR MERAH PUTIH,
                      


(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                                            (IR. EKO  SOETIKNO)

Kamis, 05 Februari 2015

Aksi Demo Laskar Merah Putih Di Kejaksaan Agung pada tanggal 5 Maret 2015

Acara Ulang Tahun Laskar Merah Putih XIV di Ratu Hotel Bidakara, Banten dan Pelantikan Pengurus Provinsi Banten 2014 - 2019, pada tanggal 21 Desember 2014
Audiensi Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH dengan Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo
Pertemuan Bilateral Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH dengan Presiden Pertumbuhan Pribumi Perkasa Negara Malaysia Dato Ibrahim Ali di Jakarta pada tanggal 02 November 2014
Pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Laskar Merah Putih H. Hutomo Mandala Putra di Jakarta pada tanggal 21 November 2014
Salam komando sebagai bentuk komitmen dari Ketua Umum Laskar Merah Putih pada calon wakil presiden Republik Indonesia  2014 - 2019,  M. Hatta Rajasa
Ribuan anggota Laskar Merah Putih melakukan aksi demo di Mahkamah Konstitusi atas ketidakpuasan hasil keputusan Pemilu 2014 - 2019
Kongres I  Forum Bersama Laskar Merah Putih

Pembukaan Fortanas I dengan pemukulan gong oleh Ketua Umum, disaksikan oleh Ketua Dewan Penasehat Mayjen TNI (Purn.) Mulya Setyawan, MSc., Sekretaris Jenderal Ir. Eko Soetikno, Drs. Yos Palpialy, SH, Yance Kapoh dan Syahri Ramadhani, AR., SH
Aksi demo advokasi Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

Pemberian Kapur Sirih tanda penghormatan kepada Pjs Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH pada pelantikan Mada Provinsi Lampung, tanggal 18 Juli 2011

Laskar Merah Putih melakukan audiensi dengan Komisi III DPR

Laskar Merah Putih melakukan aksi demo di Departemen Pertahanan


Ketua Umum Laskar Merah Putih beserta dewan pengurus mendatangi kantor KPK

Laskar Merah Putih melakukan aksi demo Perumnas di Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum Laskar Merah Putih memimpin aksi demo SPBU Pemuda

Aksi demo di Polres Tangerang terkait kematian Eddy Hartawan, mantan Ketua Umum Laskar Merah Putih

H. Adek Erfil Manurung, SH ( saat masih menjadi Ketua Harian ) bersama Manohara, Srikandi Laskar Merah Putih melakukan ziarah di makam Eddy Hartawan