LMP

LMP
s

LMP

LMP

Selasa, 16 Desember 2014

Sejarah Laskar Merah Putih

Laskar Merah Putih adalah organisasi kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Desember 2000, kemudian disahkan dalam akta pendirian No 8 Tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Irma Bonita, SH. Kemudian organisasi FB LMP dijalankan dan dibesarkan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, dengan kepemimpinan Edi Hartawan selaku Ketua Umum dan terakhir berdasarkan surat No 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 8 September 2008 tentang susunan pengurus Markas Besar FB LMP masa bakti 2008 – 2013.

Dalam berita acara Rapat Pleno Khusus Dewan Pendiri FB LMP tanggal 7 Juli 2011 sesuai Akta Notaris No 12 tanggal 7 Juli 2011 menetapkan saudara H. Adek Erfil Manurung, SH (Ketua Harian Markas Besar FB LMP) selaku PJS. Ketua Umum Markas Besar FB LMP sesuai Surat Keputusan dewan pendiri FB LMP No SK-002/DP-FB/LMP-VII/2011. by Alisa puspitasari SH.



Akta Pendirian Laskar Merah Putih







LEMBAGA SWADAYA MASRATAKAT
L.S.M. LASKAR MERAH PUTIH
Nomor 8.-
Pada hari ini , Senin, tanggal tigapuluh Agustus tahun duaribu empat (30—8—2004)
Hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dengan di
hadiri oleh saksi —saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini :
1. Tuan EDDY HARTAWAN SISWONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan
Mangga Besar 3 DE/8, Rukun Tetangga 014, rukun Warga 009. Kelurahan Maphar,
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
2.Tuan ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF, pengusaha, bertempat tinggal di
Jakarta, Kebon Sayur, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Bidara Cina.
Kecamatan — Jatinegara, Jakarta Timur ;
3.Tuan EDY YUSWANSJAH PANJAITAN, swasta,bertempat tinggal di Bogor, Cilebut
Kaum, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan
Sukaraja, Bogor;
4.Nona FANNY AMINADIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Sawo IV,
Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 010, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan
Tebet, Jakarta Selatan ;
5.Tuan YANCE KAPOH, swasta, bertempat tinggal di Tanggerang, Jalan Kenanga I C—
14/20, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan
Jatiuwung, Tanggerang ;
6. Nona Dewi, Swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kutilang III nomor 142 Rukun
Tetangga 004, Rukun Warga XI Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok ;
7. Tuan HERMANSYAH M. NEOR, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
Penegak no 17, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Matraman Jakarta Timur ;
8. Tuan HAJI JUMALA, swasta bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kayu Manis nomor 6,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat
Jati, Jakarta Timur;
9.Tuan EDDY HERNANDARI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib II
nomor 8, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Kelurahan Krukut, Kecamatan
Taman Sari, Jakarta Barat;
10.Tuan MINTO YUWONO PA swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Cempaka Wangi,
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan
Kemayoran, Jakarta Pusat;
11. Tuan TOTO UZUL FATAH, wartawan, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan
Musholla Darussalam Nomor 52, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan
Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang;
12. Tuan ANDI BASO AMIR, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun
Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati,
Jakarta Timur;
13. Tuan EDDY JOKO WIBOWO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tomang Banjir
Kanal, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol
Petamburan, Jakarta Barat;
14.Tuan BOBBY BENG FLORIS, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Bantarkemang.
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 013, Kecamatan Bogor Timur, Bogor;
15. Tuan Raden Mas BIOS G. ABIOSO, seniman, bertempat tinggal di Depok. Jalan
Raya Kukusan Nomor 72, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Kukusan,
Kecamatan Beji, Depok;
16. Tuan HAFEEZUL RAHMAT AWAN, tabib, bertempat tinggal di Jakarta, Cipinang
Kebembem, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012. Kelurahan Pisangan Timur,
Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur;
27. Tuan WAHYU WIBISANA. wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Kampung Duri
Dalam, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat;
18. Tuan IRWANSYAH GUNADI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Matraman
Dalam II Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 008, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, Jakarta Pusat;
19. Tuan ERWIN TRINAYANDA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Latumeten
I Gang 7 Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Jelambar,
Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
20. Tuan ADRIAN MAELITE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Blora Nomor
19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 016 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat;
21. Tuan ADEK ERFIL MANURUNG, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung
Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Jakasampurna,
Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi;
22. Tuan Haji A. WIDODO, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sungai Bambu
VI A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara;
23. Tuan RUSMAN, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Asem Nomor 38,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
Jeruk, Jakarta Barat;
24. Tuan PANJANG HARTAWAN TARIGAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta,
Komplek Meruya Indah A Nomor 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan
Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
25.Tuan Doktorandus HELWI HENGKENGBALA, swasta,bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Sawah Lio IV nomer 34, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004,
Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;
26. Tuan Doktorandus B. MANGUNSONG, Sarjana Hukum, swasta, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Pembina nomer 3, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 002, Kelurahan
Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;
27. Tuan EDY PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang, Jalan
Al Azhar nomor 51, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipadu,
Kecamatan Larangan, Tangerang;
28. Nyonya CHAIRUD DARIAH DAHLIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet
Barat VIII Nomor 34, Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 004, Kelurahan Tebet Barat
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
Para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dengan
ini menerangkan, bahwa dengan senantiasa memohon ridho dan rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat
dan setuju untuk bersama—sama mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat dengan
anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. (untuk selanjutnya
cukup disingkat dengan Anggaran Dasar) sebagai berikut :

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUUDUKAN
Organisasi ini diberi nama : FB-LMP, Kepanjangan dari:
FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH
Didirikan di Jakarta pada tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu (28—10—
2000). berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Jakarta, dan untuk pertama kalinya
berkantor di Jalan Pintu Air Raya nomor 28 A Jakarta Pusat;
Badan Pengurus Markas Besar berkedudukan di Ibukota Jakarta, badan pengurus dapat
mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang di tempat—tempat lain.
Pasal 2
AZAS
Organisasi ini didirikan berazaskan PANCASILA
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat mandiri dan
independen.
BAB II
VISI,MISI DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 4

VISI
Visi dari organisasi ini adalah memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari upaya — upaya tersistematis dan masyarakat yang madani,
mandiri, terbuka egaliter berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos
kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhinneka Tunggal
Ika sebagai perekat dari Sabang sampai Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap
secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara
sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara
maka dipandang perlu mendirikan yayasan-yayasan, lembaga—lembaga, forum—forum
dan gerakan—gerakan yang merupakan keluarga besar laskar merah putih sehingga
dapat memudahkan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya masing—masing;

1. GENERASI MUDA MERAH PUTIH REPUBLIK INDONESIA
2. BARISAN MUDA BELA NEGARA
3. PERSATUAN SRIKANDI BELA NEGARA
4. FORUM BERSAMA MAHASISWA BELA NEGARA
5. LSM PENGABDIAN PUTRA BANGSA(P2B)
6. FORUM PENEGAK KEBENARAN DAN KEADIALAN (FPKK)
7. GERAKAN ANTI KORUPTOR INDONESIA (GAKI)
8. GERAKAN PEMBURU HARTA KORUPTOR (GPJK)
9. KESATUAN AKSI PEMBELA RAKYAT (KAPERA)
10. BARISAN UMAT ISLAM BERSATU (BUISTUS)
11. PEMBELA KEHORMATAN BANGSA (PKB)
12. LSM MERAH PUTIH PERKASA
13. GERAKAN NASIONAL PEDULI ANTI NARKOBA DAN TAWURAN (GAPENTA)
14. SRIKANDI LASKAR MERAH PUITH
15. LSM PENERUS PEJUANG PERINTIS KEMERDEKAAN (P3)
16. YAYASAN KESEJAHTERAAAN PENGEMUDI (YAKESPE)
17. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JAKARTA (FKMJ)
18. YAYASAN PUTRA-PUTRI PEJUANG KEMERDEKAAN (YAPEKE)
19. PEDULI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
20. LSM PEJUANG NASIB PEKERJA INDONESIA
21. LBH SERIKAT PEKERJA INDONESIA (SPI)
22. YAYASAN PENGOJEK SEPEDA MOTOR (YPSM)
23. LSM PERSAUDARAAN ANTAR SUKU DAN AGAMA
24. FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI INDONESIA (FORKAPPI)
25. IKATAN PERSAUDARAAN ANAK BANGSA
26. FRONT PEJUANG PUTRA PUTRI BELA NEGARA
27. PEJUANG HAK-AZASI PEKERJA INDONESIA
28. LSM PERLINDUNGAN HAK-HAK RAKYAT
29. FORUM PEDULI KESEJAHTERAAN RAKYAT (FOPKERA)
30. YAYASAN KERUKUNAN ANTAR AGAMA
31. BARISAN MASYARAKAT CINTA DAMAI
32. PERSATUAN PELUKIS INDONESIA
33. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN ANTAR ANAK BANGSA
34. GERAKAAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN MAKSIAT
35. IKATAN PERSAUDARAAN WARTAWAN INDONESIA
36. GENERASI MUDA ANTI TAWURAN DAN NARKOBA (GAMPARNA)
37. GERAKAN PENYELAMAT ANAK BANGSA
38. LBH PENGABDIAN PUTRA BANGSA
39. LBH LASKAR MERAH PUTIH
40. IKATAN PERSAUDARAAN PUTRA-PUTRI PEJUANG 45
41. IKATAN MASYARAKAT BETAWI BERSATU (IMABE)
42. FORUM KOMUNIKASI REMAJA INDONESIA (FORKERI)
43. LSM PERSAUDARAAN PEREMPUAN
44. IKATAN PERSAUDARAAN SESAMA PERANTAU
45. KOMUNIKASI ANAK JALANAN (KAJA)
46. PERSATUAN PENDEKAR PERSILATAN SENI BUDAYA BANTEN
47. PERSATUAN MUSIK PENGAMEN
48. LSM PEMBELA HAK PEDAGANG KAKI LIMA
49. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT LAMPUNG
50. LSM PUTRA-PUTRI PEMERSATU BANGSA
51. LSM FORUM KOMUNIKASI PEMUDA NUSANTARA
52. PUTRA-PUTRI INU PERTIWI BERSATU
53. YAYASAN CIPTA KARYA MUDA INDONESIA (CKMJ)
54. HIMPUNAN KAWASAN INDONESIA TIMUR (HIKAIT)
55. FORUM KOMUNIKASI PEMUDA KAWANUA
56. KELOMPOK PECINTA ALAM NUSANTARA
57. PERSATUAN PEDAGANG ASONGAN (PERPEAS)
58. IKATAN WARGA TANI DAN NELAYAN INDONESIA
59. PEMBAURAN ANTAR ETNIS SUKU DAN AGAMA
60. HIMPUNAN PENGUSAHA MERAH PUTIH
61. FORUM PEMUDA PERSATUAN ISLAM
62. GERAKAN MUDA MERAH PUTIH (GEMEP)
63. FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI BANGSA (FORBEMSA)
64. LEMBAGA PEMANTAU INDEPENDEN (LPI)
65. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM CIREBON
66. GERAKAN ANTI JUDI (GAJU)
67. GERAKAN REMAJA ANTI MADAT (GRAM)
68. FORUM KERUKUNAN BERAGAMA
69. LSM PEDULI RAKYAT INDONESIA
70. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEMATANG SIANTAR
71. FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT NAD SE-JABOTABEK
72. PERSATUAN PUTRA-PUTRI KALIMANTAN
73. GERAKAN PENERUS PEJUANG SRIWIJAYA
74. FRONT RAKYAT INDONESIA BERSATU
75. YAYASAN HARKAT MARTABAT BANGSA
76. YAYASAN BINA ANAK BANGSA
77. YAYASAN SARANA PENDIDIKAN PUTRA BANGSA
78. JAKARTA INTERNASIONAL SECURITY (JIS)
79. KONSORSIUM PEMUDA MAHASISWA JAKARTA (KPMJ)
80. FORUM PEMBELA KERUKUNAN BERAGAMA
81. FORUM REFORMASI PEFORMASI PEMUDA KAWANUA
82. PERGURUAN SILAT IKABELA HIKMAH
83. YAYASAN PERGURUAN SILAT TENAGA DALAM (YPSTD)
84. GERAKAN NASIONAL PENYELAMAT BANGSA DAN TANAH AIR (GNPEBATA)
85. FORUM KOMUNIKASI PEDULI BANGSA
86. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM AL-HIKMAH
87. ALIANSI MASYARAKAT AKAR RUMPUT (ASMARU)
88. LSM FORUM PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN INDONESIA BERSATU
89. FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA (FOKAB)
90. LSM UMAT BERAGAM BERSATU ANTI MAKSIAT
91. LSM PEMBELA TANAH AIR (PETA)
92. LSM GENERASI PENERUS PEJUANG AGUSTUS 45
93. KOMITE NASIONAL PEMUDA BENTENG PANCASILA
94. YAYASAN ISLAM CITRA KASIH
95. GERAKAN PERJUANGAN PEMUDA PEMERSATU BANGSA
96. YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAAN INDONESIA
97. GABUNGAN PENGECER ROKOK INDONESIA
98. KELUARGA BESAR JAMU GENDONG INDONESIA
99. FORUM SILATURAHMI PEMANGKU ADAT
100. YAYASAN PELESTARI KEBUDAYAAN INDIA INDONESIA (YLKII)
101. FORUM SILATURAHMI ALIM ULAMA INDONESIA
102. YAYASAN SENI BUDAYA INDONESIA (YASBI)
103. YAYASAN SENI BUDAYA TIONGHOA INDONESIA
104. DEWAN NASIONAL GARDA NUSANTARA
105. YAYASAN MUSLIMAH MALUKU (YMM)
106. YAYASAN BELA BANGSA DAN NEGARA
107. LASM PEMERHATI PEREMPUAN INDONESIA (PPI)
108. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL FRONT MAHASISWA MERAH PUTIH (FMMP)
109. YAYASAN NUR HIDAYAH PERGURUAN TETESAN HIDAYAH
110. KOMUNIKASI SUPIR BAJAJ DKI JAKARTA
111. YAYASAN AL-MAS’UDIYAH
112. PAGUYUBAN SENI TRADISIONAL NUSANTARA
113. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN RAKYAT INDONESIA
114. PERSATUAN OJEK MOTOR SELURUH INDONESIA (POMSI)
115. KOPERASI MERAH PUTIH
116. REFORMASI DAN DEMOKRASI KOALISI RAKYAT
117. FORUM MAHASISWA MERAH PUTIH
118. LEMBAGA KREATIFITAS ANAK BANGSA
119. KOPERASI LASKAR MERAH PUTIH
120. INTREGATED SECURITY SYSTEM (SAGAS)
121. GABUNGAN PENGIRIM TENAGA KERJA KELUAR NEGERI (GAPTENLU)
122. YAYASAN PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT INDONESIA
123. PERSATUAN SENIMAN MUSIK BHINNEKA TUNGGAL IKA
124. LBH TIM PEMBELA RAKYAT
125. LEMBAGA INDEPENDENT DEMOKRASI INDONESIA (LIDI)


Pasal 5
M I S I
Misi dari organisasi ini adalah :
Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia
dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan
bangga sebagai manusia Indonesia;
Menggalang Persatuan dan Kesatuan komponen Anak Bangsa dalam komitmen
kebangsaan sebagai implementasi Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab
terhadap Nasionalisme dan Patrotisme demi keutuhan NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA yang merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar
Laskar Merah Putih,
Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik nyata dibidang kemandirian
usaha kecil dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informasi, industri
kecil, kepariwisataan dan sektor—sektor informal sebagai langkah aplikatif dan
penguatan basic ekonomi masyarakat;
Menggali dan mengembangkan usaha — usaha lain yang sesuai dengan sifat, dasar dan
tujuan organisasi;

Pasal 6
KEKAYAAN
Kekayaan Organisasi ini diperoleh dari :
Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
Penghasilan dari usaha Lembaga;
Hibah biasa dan hibah wasiat;
Pendapatan lain yang halal;
Kekayaan awal sebagai Modal Dasar dari Organisasi ini sebesar Rp. 7.000.000 ( Tujuh
Juta Rupiah ).

                                                                   BAB III
                                                           DEWAN PENDIRI
                                                                    Pasal 7

Dewan Pendiri adalah mereka yang telah sepakat mendirikan organisasi ini dan telah
disahkan melalui Akta Notaris Pendirian;
Dewan Pendiri terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) seorang sekretaris
(merangkap anggota), dan yang lainnya sebagai anggota Dewan Pendiri;
Dewan Pendiri dapat menjadi anggota dalam struktur kepengurusan organisasi.


                                                                  BAB IV
                                                    STRUKTUR ORGANISASI
                                                                   Pasal 8

Musyawarah Besar merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagal
implementasi dan asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat;
Ketua Umum merupakan Mandataris Musyawarah anggota dan sebagai media Kontrol
terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai
koordinator;
Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana jalannya organisasi;
Bendahara Umum sebagai penggerak Keuangan organisasi menerima dan pengeluaran
keuangan organisasi;
Sekretaris Jenderal sebagai motor penggerak roda organisasi dan menjalankan policy
organisasi;
Ketua I Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (0KK).
Ketua II Poltik dan Hankam.
Ketua III Ekonomi.
Ketua IV Penelitian Unit Usaha organisasi dan Koperasi.
Ketua V Hubungan kerjasama ]uar negeri.
Ketua VI Hubungan Antar Daerah.
Ketua VII Peranan Wanita.
Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Ketua IX Pariwisata dan Seni Budaya.
Ketua X Hukum & Hak Azasi Manusia.
Ketua XI Hubungan Lintas Agama.
Ketua XII Lingkungan Hidup.
Ketua XIII Tenaga Kerja.
Ketua XIV Bela Negara.
Ketua XV Pemuda dan Olahraga.
Ketua XVI Hubungan Masyarakat.
Ketua XVII pengabdian Masyarakat.
Ketua XVIII Tani dan Nelayan.
                                                                   Pasal 9
Hirarki organisasi Laskar Merah Putih terdiri dari : Badan pengurus Markas Besar
berkedudukan di Jakarta
Badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang, Anak Cabang,
Markas Ranting ditempat lain, dimana organisasi tersebut secara legal formal merupakan
organisasi yang mandiri dan tetap memegang petunjuK dan pelaksanaan dan Institusi
Markas Besar.
MarKas Daerah maupun Markas Cabang mengacu pada institusi Markas Besar Laskar
Merah Putih pada hal — hal yang sangat urgen dan prinsipil sejalan dengan amanah dan
roda organisasi.
                                                                   Pasal 10
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
Menetapkan atau merubah AD / ART Organisasi;
Menerima dan menolak laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Ketua Umum;
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus untuk masa bhakti 5 tahun
dan dapat dipilih kembali;
Menyetujui dan atau tidak menyetujui Rancangan Program Kerja yang diajukan oleh
Badan Pengurus;
Menenima atau menolak laporan Pertanggung jawaban Organisasi yang disampaikan
Badan Pengurus;
                                                                   Pasal 11
                    MUSYAWARAH  MARKAS  DAERAH ATAU MARKAS CABANG
Musyawarah anggota yang dilakukan mengikuti mekanisme — pada Musyawarah Besar,
dengan penambahan pointer pemilihan anggota yang diajukan untuk menjadi calon
pengurus Markas Besar.
                                                                   Pasal 12
                                                             KETUA UMUM
Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibukota Jakarta yang
dipilih melalui Musyawarah Besar;
Ketua Umum diangkat melalui Musyawarah Anggota dan hanya berkedudukan di tingkat
Markas Besar;
Kriteria dan syarat – syarat Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
peraturan organisasi lainnya,
                                                                  Pasal 13
                                                    WAKIL KETUA UMUM
Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana tugas organisasi;
Wakil Ketua Umum merupakan perwujudan badan pengurus yang memajukan dan
memimpin organisasi yang berkoordinasi dan proaktif di dalam mengayomi organisasi;
Kriteria dan syarat —syarat Wakil Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi lainnya.
                                                                   Pasal 14
                                                  SEKRETARIS JENDERAL
Sekretaris Jenderal merupakan motor penggerak organisasi yang berkedudukan di
Ibukota Jakarta dipilih melalui Musyawarah Besar;
Kriteria dan syarat — syarat Sekretaris Jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi lainnya.
                                                                  Pasal 15
                                                    BENDAHARA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi, mampu dan memiliki daya
kreatifitas sumber dana,
Mengatur semua keuangan intern dan extern dan melaporkan pertanggung jawaban
kegiatan keuangan Kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
                                                                  Pasal 16
                                                PANGLIMA DAN KEPALA STAF
Memiliki jiwa patriotisime dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi
Mampu mengatur semua anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar.
Patuh dan taat pada Pimpinan / Ketua Umum.
                                                                    Pasal 17
                                                        BADAN PENGURUS
Organisasi Markas Besar diurus dan dijalankan oieh :
Dewan Pelindung;
Dewan Pembina / Penasehat;
Ketua Umum;
Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua;
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris;
Bendahara Umum dan beberapa Bendahara;
Departemen — departemen;
Panglima serta Kepala Staf, dan Komandan Provost.
Untuk Organisasi Markas Daerah dan atau Markas Cabang diurus dan dijalankan oleh
badan pengurus yang terdiri dari
a. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua;
b. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris;
c. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
d. Biro - biro untuk Tingkat Markas Daerah
e. Bagian - bagian untuk Tingkat Markas Cabang;
f. Seorang Panglima Daerah di Tingkat Markas Daerah
G. Seorang Kepala Staf
h. Tingkat Kecamatan Danyon;
                                                                         Pasal 18
Badan pengurus melalui kongres untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya sebagai 1
(satu) periode dan ditetapkan tentang kedudukannya masing - masing, serta dapat
diberhentikan dan diangkat sekali lagi oleh musyawarah besar;
Untuk pertama kalinya, badan pengurus ditunjuk oleh Rapat Dewan Pendiri melalui surat
ketetapan Dewan Pendiri mengenai pengangkatan dan pengesahannya.
Pasal 19
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
  1. Status keanggotaan badan pengurus berakhir karena;-
(1)      Meninggal dunia atau berhalangan tetap;-
(2)      Atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya;
(3)      Dinyatakan dan terbukti melanggar kode etik organisasi;
(4)      Berakhir masa jabatannya;
  1. Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan lalai dalam melakukan tindakan-tindakan didalam maupun diluar organisasi sehingga berakibat merugikan organisasi atau nama baik organisasi;-
  2. Putusan pemberhentian anggota badan pengurus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal-hal pokok, setelah kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri di depan rapat pleno khusus badan pengurus;-
  3. Apabila terjadi lowongan formasi, pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan tersebut kepada badan pengurus, akan tetapi dewan pendiri dapat pula menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah diusulkan anggota badan pengurus lainnya;-
Pasal 20
KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan
terwujudnya visi dan misi didirikannya organisasi, dengan menjalankan tindakan yang
dianggap berguna untuk mengurus organisasi dengan sebaik—baiknya, termasuk
Menyusun anggaran rumah tangga, aturan-aturan lembaga dan rencana kerja serta
melaksanakan seluruh program kerja organsasi;
mengatur dan mengusahakn pemasukan keuangan/kekayaan organisasi;
Melakukan tindakan lain yang berguna bagi kepentingan organisasi;
Tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang—undangan yang telah diatur oleh
pemerintah.
                                                                     Pasal 21
                                              LAPORAN KERJA BADAN PENGURUS
Program kerja organisasi markas besar merupakan program yang mempunyai substansi
dan nilai kritis dalam kerangka berbangsa dan bernegara;
Program kerja Markas Besar daerah dan markas cabang dapat menjadi program kerja
Markas Besar selama program tersebut memiliki legalitas dan wawasan yang profesional,
untuk diangkat dan ditetapkan menjadi agenda badan pengurus Markas Besar;
Setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, baik ketua badan pengurus, markas daerah dan
markas cabang memberikan laporan periodik melalui Sekretaris Jenderal yang akan
diserahkan kepada Ketua Umum;
Ketua badan pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban
organisasi (LPO) dihadapan musyawarah besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan
program kerja dan laporan keuangan organisasi.
                                                                    Pasal 22
Ketua Badan Pengurus memiliki wewenang atau berhak mewakili organisasi didalam dan
diluar pengadilan terkecuali :
Mengadakan pinjaman uang guna atau atas tanggungan organisasi atau meminjam uang
organisasi kepada pihak lain, atau pihak lain kepada organisasi;
Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang-
barang yang bergerak termasuk bangunan dan hak-hak atas tanah;
Mengikat organisasi sebagai penanggung;
Menggadaikan barang-barang bergerak milik organisasi;
Haruslah melalui rapat khusus Anggota Pengurus Inti.
                                                                   Pasal 23
                                  RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau sekurang—kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari anggota badan pengurus;
Rapat Badan Pengurus dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang—kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari anggota badan pengurus yang hadir, jikalau belum dapat diambil keputusan
maka dipergunakan suara terbanyak untuk menentukannya. Jikalaupun belum dapat,
maka Anggaran Dasar ini dapat diperjelaskan kembali melalui aturan Anggaran Rumah Tangga.
                                                                    Pasal 24
                RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS DAERAH DAN MARKAS CABANG
                                              ANAK CABANG DAN RANTING
Rapat Badan Pengurus daerah mengaju pada pasal 18 ayat l dan 2.
Selanjutnya pada badan pengurus dibawahnya menyesuaikan dengan aturan yang
ditetapkan pada Badan Pengurus Markas Daerah.

                                                                     BAB V
                                                                  PENUTUP
                                                                    Pasal 25
                                                 PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar ataupun
karena sebab hukum lainnya yang memungkinkan bubarnya organisasi oleh karena telah
melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
                                                                     Pasal 26
                                                       KETENTUAN PENUTUP
Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum diatur 2/3 dalam Anggaran Dasar ini, akan
diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Markas Besar dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut
diatas menerangkan, bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai Pengurus
Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah sebagai berikut :
DEWAN PEMBINA :
Ketua Pembina :ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF :
Wakil Ketua Pembina : Doktorandus BINSAR MANGUNSONG Sarjana Hukum;
DEWAN PENGURUS :
Ketua Umum : EDDY HARTAWAN;
Wakil Ketua Umum I : YANCE KAPOH;
Wakil Ketua Umum II : ANDI BASO AMIR;
Wakil Ketua Umum III : WAHYU WIBISANA;
Wakil Ketus Umum IV : ASEP SUDRAJAT, Sarjana Hukum;
Wakil V : ANTON BOENGKUS;
Wakil VI : ADEK ERFIL MANURUNG;
Wakil VII : RULLY PASSAID;
Ketua I Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan : Doktorandus HELWI HENGKENGBALA;
Ketua II Politik & Hankam : SAMMI KULLIT;
Ketua III Ekonomi : H.SVAMSU ANWAR. BSE;
Ketua IV Penelitian Unit Usaha & Koperasi : Insinyur EKA SULISTYOWARNIAFIATI;
Ketua V Hubungan karjasama Luar Negeri : SASMITO OEY;
Ketua VI Hubungan Antar Daerah : LA ODE KADIR FAMA;
Ketua VII Peranan Wanita : CORRYNA ARCELLA;
Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat : Doctor ROSYAN RACHMAN;
Ketua IX Pariwisata & Seni Budaya : FANNY A.NUR;
Ketua X Hukum : SY. YASMAR ANAS;
Ketua XI Hubungan Lintas Agama : YUSRI AL BIMA;
Ketua XII Lingkungan Hidup : D. BUHDI SETIAWAN;
Ketua XIII Tenaga Kerja : JHONY E.M;
Ketua XIV Bela Negara : Doktoranda HENNY HANIFAH NURLETE;
Ketua XV Pemuda dan Olahraga : Insinyur HARTONO SISWONO. MT;
Ketua XVI Hubungan Masyarakat : TOTO IZUL FATAH;
Ketua XVII Pengabdian Masyarakat : I. PONGGOH;
Ketua XVIII Tani dan Nelayan : MINTO YUWONO;
Sekretaris Jendral : ERWIN MANGUN;
Wakil Sekretaris Jenderal : Haji JUMALA;
Sekretaris : DEWI YULL;
Sekretaris : HERMANSYAH M.NOER;
Sekretaris : Insinyur IRWANDI FAHNOER;
Sekretarls : OKA SULAKSA;
Sekretaris : SUNARDI NADJI;
Sekretaris : SUPRAYOGI;
Sekretaris : HERY KALITOUW;
Sekretaris : ASRIL K.M;
Bendahara Umum : NONCE HK PESIK;
Bendahara : EDY YUSWANSJAH PANJAITAN;
Bendahara : HARLAN BENGARDI;
Bendahara : JIMMY PAMPI;
Bendahara : YULIARTO;
Panglima LMP : H..EDDY J.WIBOWO;
Panglinia Srikandi : CHAIRUD DAHLIA;
Kastaf : ERWIN TRINAYANDA;
Danprovost : EDDI H. ISMAIL;

                   ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH

                                                                 BAB  I
                                             HAKEKAT PERJUANGAN

                                                                 Pasal 1
Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah
satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen
didalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap
berada dibawah naungan panji-panji merah putih dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar laskar merah putih.
Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar didalam membangun dan
mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebegai warga negara terhormat dan
sejajar dengan bangsa lain di dunia;
Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang
tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini;
Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong
yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.
                                                                   Pasal 2
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan
diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih
sebagai berikut :
IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa
dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diceraiberaikan;
Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai
politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan,adalah amanah
rakyat, rakyat adalah titipan Tuhan.
SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku
Putih Tulangku
Merah Putih isi Dadaku
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku
Sekalipun Langit Akan Runtuh
Bumi Bergoncang
Engkau Tetap Indonesiaku
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku
Sang Saka Merah Putih
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke
MERDEKA
                                                                             BAB II
                                                                    KEANGGOTAAN

                                                                             Pasal 3
Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia 17 (tujuhbelas) tahun keatas atau cukup hukum (sudah kawin);
c. Tidak dalam massa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata
seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator
pembunuhan.
Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut :
a. Terdaftar di dalam buku besar anggota;
b. Memiliki Kartu Tanda Anggota;
c. Tanda—tanda jabatan;
d. Pakaian PDU PDL PDH;
Calon Anggota sebagai berikut :
a. Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informasi
organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab;
b. Jika mereka yang belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan telah mengajukan formulir
pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota.
                                                                     Pasal 4
Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
a. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan
bentuk yang seragam;
b. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal untuk seluruh pengurus daerah;
c. Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat.
Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan
tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara.
                                                                       
                                                                     BAB III
                                                          DISIPLIN ANGGOTA
                                                                       
                                                                      Pasal 5
Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan
melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar;
Tindakan pelanggaran didalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan
a. Pemberitahuan, memorandum pertama. yang diajukan dengan memorandum kedua;
b. Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu;
c. Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakukan reinstropeksi akan dilakukan
tindakan pemecatan;
Untak hal—hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi.
                                                                      
                                                                        BAB IV
                                   KRITERIA KEPEMIMPINAN LASKAR MERAH PUTIH
                                                                       
                                                                         Pasal 6
Kriteria Umum Kepemimpinan Laskar Merah Putih
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Memiliki kemampuan managerial;
d. Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan;
                                                                        Pasal 7
                                                                 KETUHANAN
Memiliki hubungan institusional yang baik;
Memiliki kemampuan untuk mensinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam
suatu format kebijakan yang proposional;
Mampu dan arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.
                                                                        Pasal 8
                                                       WAKIL KETUA UMUM
Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota;
Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi;
Memiliki aktivitas untuk menumbuhkembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.
                                                                        Pasal 9
                                                       SEKRETARIS JENDERAL
Cakap dan memiliki legalitas organisasi;
Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
Sebagai sumber penggerak organisasi;
Pelaksana kebijakan organisasi;
Mengatur semua pola administrasi intern dan akstern seluruh kebijakan dan policy
organisasi;
                                                                     Pasal 10
                                                         BENDAHARA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi. Mampu dan memiliki daya
kreativitas menggali sumber dana;
Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dan melaporkan pertanggungjawaban
kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
                                                                      Pasal 11
                                                 PANGLIMA DAN KEPALA STAF
Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi ;
Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar
maupun dari dalam ;
Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.

                                                                       BAB V
                                                                    QUORUM

                                                                       Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh leblh dan 1/2 (satu per dua)
jumlah peserta;
Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal
tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting);
Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan
a. Sekurang-kurangnya harus diikuti oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta;
b. Keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari 3 jumlah peserta yang hadir, Musyawarah Besar diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh :
a. Seluruh Anggota Pengurus Markas Besar;
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat;
c. Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang
d. Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar
Dalam mencapai kader-kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk
selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya,
maka perlu mengadakan Forum Tatap Muka Nasional (Fortanas) yang akan diikuti oleh
pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) yang
akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta
Forum Tatap Muka Nasional (Fortanas) diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap
Muka Daerah (Fortada) diadakan sekali dalam setahun.

                                                                       BAB VI
                                                                K E U A N G A N

                                                                       Pasal 13
Pendapatan organisasi diperoleh dari :
Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
Penghasilan dari usaha lembaga;
Hibah biasa dan hibah wasiat;
Pendapatan lain yang halal.
                                                                        Pasal 14
                                                      PEMBAGIAN KEUANGAN
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara
mandiri dan independen;
Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai
organisasi.
                                                                         Pasal 15
                                                             AUDIT KEUANGAN
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan
pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas
Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan
Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum;
Jika terdapat unsur-unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan
organisasi dimana dititikberatkan pada pimipinan terus maka langkah yang ditempuh
sebagai  berikut :
a. Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur
pimpinan yang tidak tersangkut kasus tersebut;
b. Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentuk tim yang terdiri dari unsur
Pimpinan Markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua Umum.
                                                                        Pasal 16
                                                          ALOKASI ANGGARAN
Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut :
Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang
dilaksanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing - masing.
Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship
maupun donatur di Markas Daerah dan Markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut :
Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen),
alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen)
dari jumlah riil yang diterima.

                                                                          BAB VII
                                                         LAMBANG DAN ATRIBUT

                                                                          Pasal 17
Lambang Laskar Merah Putih ialah :
Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan
orang - orang, sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai
Merauke dengan kumpulan orang - orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah
sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk tetap dibawah panji - panji Merah Putih.
Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia
adalah perjuangan yang mengorbankan Harta dan Darah Para Pejuang, sekalipun —
nyawa taruhannya, para Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah
terakhir di dalam merebut kemerdekaan dari kaum penjajah;
Warna abu - abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa
dan negara;
Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap rakyat Indonesia adalah
pejuang yang wajib untuk mempertahankan kehormatan harkat dan martabat bangsa
dari upaya - upaya anasir asing baik dari dalam maupun daerah dan luar untuk mencerai
beraikan rakyat dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
                                                                         Pasal 18
Ukuran bendera pataka Laskar Merah Putih adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm;
Papan nama :
a. Dasar Putih
b. Tulisan disesuaikan
c. Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm
Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih
Pakaian :
a. Hitam abu-abu;
b. Badge Merah Putih di lengan kanan baju;
c. Badge lambang disebelah kiri lengan baju;
d. Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang Merah Putih;
e. Dikerah kiri baju dipasang emblem lambang Garuda Pancasila;
f. Nama terpasang di sudut kanan baju;
g. Baret hitam untuk anggota biasa;
h. Baret merah untuk anggota khusus;
I. Topi dan topi jabatan;
j. Tongkat komando
Pakaian terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara;
b. Pakaian Dinas Lapangan;
c. Pakalan Dinas Harian;
Hal - hal khusus :
Selendang Merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
Jaket Uniform Laskar Merah Putih.

                                                                        BAB VIII
                                                             ATURAN TAMBAHAN

                                                                        Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan
kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada Musyawarah Anggota atas
persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga inl akan diatur kemudian
dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya.
Para penghadap telah saya, notaris kenal.
Dari segala sesuatu yang tersebut diatas dibuatlah
AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangi di Jakarta. pada hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Tuan SRI YONO, Sarjana Hukum
dan Nona SUSANA MARSJE, Sarjana Hukum. Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris
dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi yang saya, Notaris kenal.
Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi - saksi,
maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan,
MINUTA AKTA ini TELAH DITANDATANGANI DENGAN SEMPURNA,
DISERAHKAN SEBAGAI SALINAN
NOTARIS DI BOGOR
IRMA BONITA, SH

6 komentar:

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, dimana sekertariat LMP di kota Ambon Maluku? Apakah sudah terbentuk DPW atau cabang Di kota Ambon Maluku?

    BalasHapus
  2. Istilah2 jabatan yg ada di LMP itu apa saja ya... kalau di kepolisian kan ada istilah brigjen, kanit dll...

    BalasHapus
  3. Mks Info nya jadi bisa belajar lebih dalam

    BalasHapus
  4. Mks Info nya jadi bisa belajar lebih dalam

    BalasHapus
  5. Mks Info nya jadi bisa belajar lebih dalam

    BalasHapus