LMP

LMP
s

LMP

LMP

Pertemuan Bilateral Pertubuhan Perkasa Malaysia

Dalam Meningkatkan Kerjasama Malaysia dengan Indonesia, beberapa waktu lalu Laskar Merah Putih Menerima Kunjungan Organisasi Pertubuhan Perkasa Diraja Malaysia

Pemberian Cinderamata

Presiden Pertumbuhan Perkasa Malaysia memberikan Cinderamata pada Ketua Umum LMP H Adek E Manurung SH

Demo Damai ke MK

jajaran Laskar Merah Putih Gelar Demo Damai ke MK diikuti oleh Ribuan anggota LMP

Pertemuan Jajaran Laskar Merah Putih dengan Tomi Suharto

Ketua Umum LMP H Adek E Manurung SH bersama Tomi Suharto saat dialog Kebangsaan

Ketua Umum Laskar Merah Putih saat memberikan Sambutan HUT Laskar Merah Putih Ke 14

Kegiatan Ulang Tahun Ke 14 Laskar Merah Putih yang dihadiri seluruh Markas Daerah dan Markas Cabang LMP se Indonesia

Rabu, 11 Maret 2015

PERATURAN ORGANISASI NOMOR 007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH


MEMBACA     :

1. Berita  Acara  Sidang Paripurna IV tanggal 03 April 2012 tentang Pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat ;-

2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017 ;-
 
3. Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta ;-

MENIMBANG: 

1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat,- dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional ;-

2. Bahwa salah  satu  kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan ;-

3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris IRMA BONITA,SH, selanjutnya Organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013 ;-

4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP ;-

5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 6 Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pendiri dan lebih dari 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh Indonesia,- yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih ;-

6. Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih pada tanggal 01 – 03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH selaku Ketua Umum dan Sdr. IR. EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

7. Bahwa  untuk dapat  menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut di atas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/ MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, kemudian dilakukan pelantikan/pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung SMESCO  Jakarta ;-

8. Bahwa  salah  satu  keputusan  Rapat  Pleno  Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013, adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor  AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih, yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai sebagai Badan Hukum ;-

9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ;- Dan segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi ;-  Untuk itu sampai saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Organisasi (P.O) dan 1 (satu) Surat Keputusan, yaitu :
   - Peraturan Organisasi Nomor 001/PO/MB/FB LMP/II/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih Tanggal 20 Pebruari 2012 ; -
   - Peraturan Organisasi Nomor 002/PO-KTA/MB-LMP/II/2013 Tanggal 15 Pebruari 2013 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih;-
   - Peraturan Organisasi Nomor 005/PO-LAP/MB-LMP/II/2013 Tanggal 17 Maret 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambang (PAL) Laskar Merah Putih ;-
   - Peraturan Organisasi Nomor 006/PO/BP/MB-LMP/M/II/2014 Tanggal 04 Pebruari 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan MUSDA ; MUSDALUB ; MUSCAB dan MUSCAB Laskar Merah Putih ;-
   - Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 Tanggal 1 Desember 2013 Tentang Kode Etik Laskar Merah Putih ;-

10.Bahwa organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2000 sampai dengan saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Propinsi dan Markas Cabang di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai +/- 10.000.000 (sepuluh juta) orang, dengan 3(tiga) Fase yaitu Fase Perintisan (2000-2004), Fase Aktualisasi (2005-2010); Fase Transisi (2010 -2012) dan Fase Konsolidasi (2010-sekarang), sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real sebagai mitra pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahaan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya sebuah Badan Organik bersifat operasional, mandiri dan otonom di bawah komando Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, yang tidak hanya berkedudukan di Kantor Markas Besar tetapi juga dapat    berkedudukan di daerah yang dibentuk sesuai kebutuhan dengan tetap melakukan koordinasi dengan Markas Daerah Laskar Merah Putih ;-

11.Bahwa Badan Organik sebagaimana dimaksud pada diktum ke-10 di atas untuk selanjutnya disebut Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP dengan wilayah operasi di seluruh Indonesia, dan dapat membentuk Badan Organik di tiap-tiap Daerah yaitu :
   - Tingkat Propinsi dengan nama “Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi” atau disingkat SADENBRIG 17 LMP WILAYAH ;-
   - Tingkat Kabupaten/Kota dengan nama “Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Distrik Kabupaten/Kota” atau disingkat UDENBRIG 17 LMP DISTRIK ;-
   - Tingkat Kecamatan dengan nama “Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan” atau disingkat DENBRIG 17 LMP ;-
   - Tingkat Kelurahan/Desa dengan nama “Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa” atau disingkat DENBRIG 17 LMP POS KELURAHAN/DESA ;-
Dimana semua badan organik tersebut berada di bawah garis komando Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, dengan garis koordinasi dengan Badan Pengurus Markas Daerah; Markas Cabang; Anak Cabang dan Markas Ranting sesuai tingkatan organisasi ;-

12. Bahwa oleh karena Badan Organik sebagaimana dimaksud pada diktum 11 di atas, belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya ;-

13. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih”, - agar fungsi Brigade sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (5) AD LMP bisa berjalan secara optimal melalui rekruitmen keanggotaan ;-

MENGINGAT :

1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi  Kemasyarakatan (ORMAS) ;-

2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;-

3. Staatsblad Tahun 1870 No. 64 tentang Perkumpulan ;-

4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan ;-

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan ;-

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) ;-

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang  Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS ;-

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 Tanggal 20 April 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;-

9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM ;-

10. Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH ;-

11.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal  1-3 April 2012 ;-

12.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar FB-LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih masa bhakti 2008 – 2013 ;-

13. Risalah Sidang Paripurna FORTANAS-I FB LMP Tanggal 3 Desember 2011 ;-

14. Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP ;-

15.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih ;-

MEMPERHATIKAN :

1. Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER)
    tanggal 16 Maret 2013 ;-

2. Saran dan Pendapat dari Dewan Pendiri  Laskar Merah Putih ;-

3. Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 20 Maret 2014 ;-


                                             ATAS PERSETUJUAN DEWAN PENDIRI

                          BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH



--------------------------------------------MEMUTUSKAN---------------------------------------------

MENETAPKAN :  PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

BAB  I
KETENTUAN  UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih disingkat MABES LMP adalah merupakan  pelaksana kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di  Ibukota Negara Republik Indonesia ;-

2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  MADA LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar ;-

3. Badan Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Daerah ;-

4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas  Cabang ;-

5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Anak Anak Cabang ;-

6. Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Ranting;-

7. Ketua Umum  Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno Khusus adalah merupakan pimpinan tertinggi dan pelaksana “Kebijakan Umum dan Strategis” Organisasi yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dipilih/disahkan melalui Musyawarah Besar  dan merupakan “Mandataris Musyawarah Anggota” serta sebagai media kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai Koordinator ;-

8. Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  Ketua MADA LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar ;-

9. Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MACAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Daerah ;-

10. Ketua Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MARCAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Cabang ;-

11. Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP dengan wilayah operasi di seluruh Indonesia, dipimpin oleh seorang Komandan yang diangkat dan/atau diberhentikan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

12. Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi atau disingkat SADENBRIG 17 LMP WILAYAH dengan wilayah operasi di seluruh wilayah Propinsi, dipimpin oleh seorang Kepala Satuan atau disingkat KASAT, yang diangkat dan/atau diberhentikan oleh Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

13. Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota atau disingkat UDENBRIG 17 LMP DISTRIK dengan wilayah operasi di seluruh Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Kepala Unit atau disingkat KANIT, yang diangkat dan/atau diberhentikan oleh Kepala Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi ;-

14. Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan” atau disingkat DENBRIG 17 LMP SEKTOR dengan wilayah operasi di seluruh kecamatan, yang dipimpin oleh Ketua Group yang diangkat dan/atau diberhentikan oleh Kepala Kepala Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota ;-

15. Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa” atau disingkat DENBRIG 17 LMP POS KELURAHAN/DESA dengan wilayah operasi di seluruh Kelurahan/Desa, yang dipimpin oleh Kemandon Pos yang diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih sektor Kecamatan ;-

16. Garis Komando adalah hirarki organisasi antara Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih selaku pimpinan tertinggi organisasi dengan Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih dan seluruh organik sampai pada tingkatan paling rendah ;-

17. Garis Koordinasi adalah hubungan konsultatif antara Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih dengan Ketua Markas Daerah dan/atau Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

18. Laporan adalah penyampaian Laporan tertulis oleh Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih setiap bulan; setiap triwulan; setiap semester dan setiap tahun ;-

19. Otonomi organisasi adalah kebebasan Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih untuk membentuk Struktur Kepengurusan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, antara lain Provost ; Detasemen Khusus (Densus)  dan lain-lain sesuai kebutuhan ;-

BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal  2
N a m a  


Organisasi ini bernama Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP, yang berada di bawah naungan Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

Pasal  3
Tempat Kedudukan 


Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan dapat bermarkas di daerah yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

BAB III
ASAS, SIFAT  DAN BENTUK

Pasal  4
Asas 


1. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan bersifat Mandiri dan Independen ;-

2. Organisasi ini berbentuk Perkumpulan otonom yang berada di bawah komando Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

BAB  IV
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5

Visi

Visi Organisasi ini adalah  terwujudnya semangat Nasionalisme dan Patriotisme bagi seluruh komponen anak bangsa dalam bentuk rela berkorban mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan yang lain dengan cara : melakukan pendidikan kader bangsa guna mempersiapkan generasi anak bangsa sebagai cadangan Nasional siap bela Negara, untuk memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ;-

Pasal 6
M i s i


1. Melakukan rekruitmen dan pengkaderan anggota Laskar Merah Putih mulai dari tingkat RT/RW ; Kelurahan/Desa ; Kecamatan ; Kabupaten/Kota dan Propinsi guna mempersiapkan cadangan Nasional wajib Bela Negara bekerja sama dengan TNI/POLRI ;-

2. Melakukan pendidikan dan pelatihan Kader Bangsa bagi seluruh anggota Laskar Merah Putih bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) ;-

Pasal 7
T u j u a n


1. Untuk membantu Badan Pengurus Markas Besar ; Markas Daerah dan Markas Cabang dalam rekruitmen dan pengkaderan anggota Laskar Merah Putih ;-

2. Untuk Badan Pengurus Markas Besar ; Markas Daerah dan Markas Cabang dalam penertiban Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Pakaian; Atribut dan Pakaian bagi seluruh anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia ;-

3. Untuk memperkuat Garis Komando dan garis Koordinasi antara Badan Pengurus Markas Besar dengan Badan Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia;-

BAB V
STRUKTUR  ORGANISASI

Pasal 8
Pengesahan Pengangkatan

1. "Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih" atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP untuk pertama kalinya diangkat oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun melalui Rapat Pleno Khusus dengan Surat Keputusan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2. Pengesahan Pengangkatan "Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih" atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP dilakukan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno Khusus dengan Surat Keputusan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih;-

3. Pengesahan Pengangkatan/Pemberhentian "Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi” atau disingkat SADENBRIG 17 LMP WILAYAH dilakukan oleh Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP melalui Rapat Pleno Khusus dengan Surat Keputusan Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP ;-

4. Pengesahan Pengangkatan/Pemberhentian "Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota” atau disingkat UDENBRIG 17 LMP DISTRIK dilakukan oleh Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi” atau disingkat SADENBRIG 17 LMP WILAYAH melalui Rapat Pleno Khusus dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi ;-

5. Pengesahan Pengangkatan/Pemberhentian Group "Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan" atau disingkat DENBRIG 17 LMP SEKTOR dilakukan oleh : Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno Khusus dengan Surat Keputusan Kepala Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota ;-

6. Pengesahan Pengangkatan/Pemberhentian Pos "Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa” atau disingkat DENBRIG 17 LMP POS KELURAHAN/DESA dilakukan oleh Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan melalui Rapat Pleno Khusus dengan Surat Keputusan Ketua Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan ;-

Pasal 9
Pengesahan Pemberhentian

Tata cara pengesahan Pemberhentian Komandan Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih;-

Kepala Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi ; Kepala Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Distrik Kabupaten/Kota ; Ketua Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan ; Kepala Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa ditetapkan melalui Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

BAB VI
SUSUNAN  KEPENGURUSAN

Pasal 10
Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih

1. Kepengurusan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih adalah terdiri dari :
   (1) Dewan Pembina yang terdiri dari Pembina Umum yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Pembina Teknis yaitu Panglima TNI dan KAPOLRI;-
   (2) Dewan Pelindung sebanyak 17 orang, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dan lainnya sebagai anggota;-
   (3) Dewan Penasehat sebanyak 8 orang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dan lainnya sebagai anggota ;-
   (4) Dewan Pertimbangan sebanyak 19 orang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dan lainnya sebagai anggota;-
   (5) Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih sebanyak 45 orang personil, yaitu :
       5.1. Seorang Komandan dibantu oleh satu atau lebih Wakil Komandan ;-
       5.2. Seorang Kepala Staf Sekretariat dibantu oleh satu atau lebih Wakil Kepala Staf ;-
       5.3. Seorang Bendahara dibantu oleh satu lebih wakil Bendahara ;-
       5.4. Seorang Kepala Divisi Provost yang dibantu oleh satu atau lebih wakil Kepala Divisi Provost ;-
       5.5. Seorang Kepala Divisi Disiplin dan Kode Etik Anggota (KADIVLIN) ;-
       5.6. Kepala Divisi Rekruitmen dan Pengkaderan Anggota yang dibantu satu atau lebih wakil Kepala ;-
       5.7. Kepala Divisi Pengamanan dan Penertiban Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Pakaian; Atribut dan
              Pakaian anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia ;-
       5.8. Kepala Divisi Koordinasi dan Konsultasi ;-
       5.9. Kepala Divisi Hubungan antar Lembaga/Instansi Sipil dan TNI/POLRI ;-
       5.10.Kepala Divisi Advokasi, Hukum dan HAM ;-

2. Kepala Divisi Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir (5) pasal ini, disusun sesuai kebutuhan yang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

3. Susunan Kepengurusan Kepala Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi ; Kepala Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota ; Ketua Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan ;-
Kepala Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa ditetapkan melalui Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, ditetapkan melalui Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 11

1. Kriteria keanggotaan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih sebagai berikut :
   (1)    Warga Negara Indonesia ;-
   (2)    Berusia 17 (tujuhbelas) tahun keatas atau cukup hukum (sudah kawin) ;-
   (3)    Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan ;-

2. Keanggotaan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih dibuktikan sebagai  berikut :-
   (1)    Terdaftar di dalam buku besar anggota;-
   (2)    Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ;-
   (3)    Memiliki Tanda-tanda jabatan;-
   (4)    Menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) ; Pakaian Dinas Lapangan (PDL) ; Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan Operasi (PDLO) ;-

3. Calon Anggota  dibuktikan sebagai berikut :
   (1)    Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informal organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab ;-
   (2)    Jika mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan telah mengajukan formulir pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota ;-

Pasal  12 
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
   (1)    Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia ;-
   (2)    Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh Anggota di tingkat Markas Besar ; Pengurus Markas Besar; Anggota Dewan Pelindung ; Penasehat ; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah, kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-
   (3)    Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat ;-
   (4)    Ketentuan mengenai tata cara pengeluaran Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2. Setiap anggota Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara;-

3. Tata cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota(KTA) Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih adalah mengikuti Peraturan Organisasi Nomor  : 002/PO-KTA/MB-LMP/II/2013 Tanggal 15 Pebruari 2013 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota(KTA) Laskar Merah Putih ;-

4. Tata cara Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih;-

BAB VIII
PAKAIAN, ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal  12
Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambang

1. Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambang Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Organisasi Nomor  005/PO - LAP/MB-LMP/II/2013 Tanggal 17 Maret 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambang (PAL) Laskar Merah Putih ;-

2. Pengaturan bentuk dan jenis  Pakaian, Atribut dan Lambang anggota Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

3. Papan Nama Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, diatur sebagai berikut:
   3.1    Papan Nama Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih :

   3.2    Papan Nama Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi :

   3.3    Papan Nama Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih  Distrik Kabupaten/Kota :

   3.4    Papan nama Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan :

   3.5    Papan Nama Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa :

4.  Papan Nama Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat(3) di atas, adalah berwarna dasar Putih, tulisan disesuaikan dengan  ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm ;-

5.  Kop Surat Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, disesuaikan dengan papan nama di atas, sedangkan Stempel disesuaikan sebagai contoh berikut :

6.  Tata cara penggunaan Kop Surat  dan Stempel Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, diatur dalam Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih :

BAB  IX
KETENTUAN  PENUTUP

Pasal  13
Aturan Tambahan

1. Untuk pertama kalinya Pembentukan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih; Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi; - Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Distrik Kabupaten/Kota; Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan; dan Kepala Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa, wajib dikoordinasikan kepada Badan Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang Laskar Merah Putih dan Pimpinan Instansi Pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI di daerah ;-

2. Formulir-Formulir dan/atau Berita Acara sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Organisasi ini sebagai Lampiran-Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Organisasi ini, dapat dibuat oleh Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, namun tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Markas Besar Laskar Merah Putih, namun apabila diperlukan dapat dibuatkan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

3. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Surat Keputusan dan/atau Surat Edaran dan/atau Instruksi Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

Pasal  14
Aturan  Peralihan

1. Hal-hal yang menyangkut tata cara Pelaporan dan pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih kepada Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah dan Markas Cabang Laskar Merah Putih, berkaitan dengan pembentukan dan operasional Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih di daerah, akan diatur dalam Surat Edaran Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2. Hal-hal yang berkaitan dengan Tata Kelola kelembagaan organisasi Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih, baik mengenai Kinerja dan Keuangan dikelola secara otonom dan mandiri,namun terhadap hal-hal yang bersifat urgensi dan prinsip tetap wajib dikoordinasikan dengan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

3. Peraturan Organisasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan operasional Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih ;-


Ditetapkan di    : Jakarta
Pada Tanggal    : 11 Maret 2014


                                           BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
                                                      LASKAR MERAH PUTIH,

               KETUA UMUM,                                              SEKRETARIS JENDERAL,


(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                               (IR. EKO  SOETIKNO)

Selasa, 10 Maret 2015

PERATURAN ORGANISASI NOMOR 002/PO-KTA/MB-LMP/I/2015 TENTANG TATA CARA PENGELUARAN DAN KEWAJIBAN MEMILIKI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) LASKAR MERAH PUTIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

MEMBACA   : 

1.Berita  Acara  Sidang Paripurna IV tanggal 03 April 2012 tentang Pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat ;-

2.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017 ;-

3.Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta ;-

MENIMBANG :

1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional;-

2. Bahwa salah  satu  kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS adalah : memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan ;-

3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris IRMA BONITA,SH, selanjutnya Organisasi LMP dijalankan dan dibesarkan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, dengan kepemimpinan EDDY HARTAWAN selaku Ketua Umum dan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013 ;-

4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP ;-

5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 6 Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pendiri dan lebih dari 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih ;-

6. Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih pada tanggal 01 – 03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh 26 (Dua Puluh Enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG, SH selaku Ketua Umum dan Sdr. IR. EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut di atas, maka telah dikeluarkan  Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017,  kemudian dilakukan pelantikan/pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta ;-

8. Bahwa satu-satunya konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang ; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ;-

9. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2000 sampai dengan saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Propinsi dan Markas Cabang di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai  +/- 10.000.000 (sepuluh juta) orang, sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real sebagai mitra pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman standar ; bentuk dan jenis Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih ;-

10. Bahwa mengenai standar ; bentuk dan jenis Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih sebagaimana diatur dalam pasal 4 Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) Laskar Merah Putih, dimana pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan yaitu Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh anggota di tingkat Markas Besar ; Pengurus Markas Besar ; Anggota Dewan Pelindung ; Penasehat ; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah, kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-

11. Bahwa oleh karena Tata Cara pengeluaran dan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya ;-

12. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih mengeluarkan : “Peraturan Organisasi (P.O)” tentang “Tata Cara pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota” Laskar Merah Putih yang memenuhi standar, bentuk dan jenis yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia ;-

MENGINGAT:

1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi  Kemasyarakatan (ORMAS) ;-

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) ;-

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS ;-

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM ;-

5. Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH ;-

6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 ;-

7. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar FB-LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013 ;-

8. Risalah Sidang Paripurna FORTANAS-I FB LMP Tanggal 3 Desember 2011 ;-

9. Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP ;-

10.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih ;-

MEMPERHATIKAN:

1. Hasil Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada hari Minggu, 25 Januari 2015 di Sekretariat Mabes LMP, Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65, Jakarta Timur, membatalkan Surat  Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar  Merah Putih Nomor  SK.05/BP/MB- LMP/IT/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Pengelolaan Diklatlitbang dan IT Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2. Membatalkan Memorandum  Of  Understanding (MOU) antara Badan Pengurus Markas Besar  Laskar Merah Putih dengan Pihak Manajemen ILMCI mengenai penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih, dengan alasan tidak berjalannya sistem KTA yang dibuat oleh ILMCI dengan harga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ;-

3. Menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih No. SK…./BP/MB- LMP/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Kewajiban Memiliki  Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih;-


---------------------------------------------MEMUTUSKAN----------------------------------------------

MENETAPKAN : PERATURAN  ORGANISASI TENTANG  TATA CARA PENGELUARAN DAN KEWAJIBAN MEMILIKI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) LASKAR MERAH PUTIH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih disingkat MABES LMP adalah merupakan  pelaksana kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di  Ibukota Negara Republik Indonesia ;-

2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  MADA LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar ;-

3. Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Daerah;-

4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Cabang ;-

5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Anak Cabang ;-

6. Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas  Ranting;-

7. Ketua Umum  Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno Khusus adalah merupakan pimpinan tertinggi dan pelaksana “Kebijakan Umum dan Strategis” Organisasi yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dipilih/disahkan melalui Musyawarah Besar  dan merupakan “Mandataris Musyawarah anggota” serta sebagai media kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai Koordinator ;-

8. Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  Ketua MADA LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar ;-

9. Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MACAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Daerah ;-

10.Ketua Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MARCAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Cabang ;-

11.Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Anak Anak Cabang ;-

12.Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Ranting ;-

13.Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia, yang selanjutnya disebut Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih atau disingkat KTA LMP ;-

14.Sahnya Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah jika ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh Anggota di tingkat Markas Besar ; Pengurus Markas Besar ; Anggota Dewan Pelindung ; Penasehat ; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-

BAB II
JENIS DAN BENTUK KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 2

Jenis Kartu Tanda Anggota

1. Jenis Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah jenis kartu yang langsung  diterbitkan oleh Sekretariat Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar  Merah Putih Nomor :   SK…/BP/MB- LMP/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Hak dan Kewajiban Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih ;-

2. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :
  (1) KTA LMP adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang wajib digunakan oleh seluruh “Anggota dan/atau Pengurus” Laskar Merah Putih pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang ; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting ;-
  (2) KTA LMP VIP  adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh seluruh “Pengurus” Markas Daerah dan Markas Cabang di seluruh Indonesia atas permintaan secara suka rela ;-
  (3) KTA LMP VVIP adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh seluruh “Pengurus” Markas Besar Laskar Merah Putih atas permintaan secara suka rela ;-
  (4) KTA LMP Business  adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh “Umum” dan/atau simpatisan Laskar Merah Putih atas permintaan sendiri secara suka rela ;-

3. KTA LMP Reguler ; VIP dan VVIP diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Markas Besar Laskar Merah Putih, kecuali KTA LMP Business diterbitkan oleh IT ILMCI atas persetujuan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

Pasal 3
Bentuk  Kartu Tanda Anggota


1. Bentuk Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah bentuk  Kartu yang diterbitkan oleh Sekretariat Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor  SK…./BP/MB- LMP/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Hak dan Kewajiban Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih ;-

2. Bentuk Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :

  (1) Bentuk  KTA LMP

Tampak bagian depan



Tampak bagian belakang



3. Penetapan dan/atau perubahan bentuk  Standar KTA LMP dilakukan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno khusus.

BAB III
TATA CARA PENGELUARAN KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 4

Syarat-syarat Memperoleh Kartu Tanda Anggota

1. Syarat-syarat Umum memperoleh Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah sebagai berikut :

   (1)  Warga Negara Indonesia ;-
   (2)  Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;-
   (3)  Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan ;-

2. Syarat-syarat khusus memperoleh Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah sebagai berikut :

  (1)  Telah mengisi Formulir dan/atau permohonan menjadi anggota dan/atau Pengurus ;-
  (2)  Telah membayar uang administrasi KTA LMP ;
  (3)  Telah terdaftar di dalam buku besar anggota ;-
  (4)  Memiliki  Pakaian PDU, PDL dan  PDH ;-
  (5)  Mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informasi organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab ;-

3. Formulir  KTA LMP dapat diperoleh di Kantor Markas Besar ; Markas Daerah dan/atau Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

4. Pengembalian Formulir  KTA LMP dapat dilakukan langsung kepada Kantor Markas Besar ; Markas Daerah dan/atau Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

5. Syarat-syarat teknis memperoleh KTA Laskar Merah Putih ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

BAB IV
KEWENANGAN MENANDATANGANI KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 5

Kartu Tanda Anggota Markas Besar

1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ”Markas Besar” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina ; Pelindung ; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Besar dan Markas Daerah” serta anggota-anggota Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2.Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut  KTA  MABES LMP ;-

Pasal 6
Kartu Tanda Anggota Markas Daerah


1. Ketua dan Sekretaris ”Markas Daerah” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina ; Pelindung ; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Cabang” serta anggota-anggota Markas Daerah Laskar Merah Putih ;-

2. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA MADA LMP ;-

Pasal 7
Kartu Tanda Anggota Markas Cabang


1. Ketua dan Sekretaris ”Markas Cabang” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina ; Pelindung ; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Anak Cabang dan Markas Ranting” serta anggota-anggota Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

2. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA MACAB LMP ;-

Pasal 8
Kewajiban Pemegang Kartu Tanda Anggota


1. Setiap anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan di seluruh Indonesia “wajib” menggunakan KTA LMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi ini ;-

2. Setiap Pemegang KTA LMP wajib membayar uang administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada saat menyerahkan Formulir Registrasi anggota ;-

3. Uang Administrasi KTA LMP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), digunakan sebagai pengganti biaya cetak; dan Operasional Markas Besar Laskar Merah Putih dan/atau selaku penerbit KTA LMP ;-

BAB V
PENOMORAN DAN MASA BERLAKU KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 9
Penomoran Kartu Tanda Anggota LMP


1. Penomoran KTA  Markas Besar LMP diatur sebagai berikut :

  a. Anggota : A.Nomor Urut .MB-LMP/tahun berdiri LMP/tahun terbit
     Contoh:   A.001.MB-LMP/28102000/2013

  b. Pengurus: P.Nomor Urut . MB-LMP/tahun berdiri LMP/tahun terbit
      Contoh:   P.001.MB-LMP/28102000/2013

2. Penomoran KTA  Markas Daerah LMP

  a. Anggota : A.Nomor Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi/tahun terbit
     Contoh :   A.001.MD-LMP/01/2013 (Propinsi NAD)

  b. Pengurus : P.Nomor Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi/tahun terbit
      Contoh :   P.001.MD-LMP/01/2013 (Propinsi NAD)

3. Penomoran KTA  Markas Cabang LMP

  a. Anggota : A.No.Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi.No Urut Kab/Kota/tahun terbit
     Contoh :   A.001.MC-LMP/01.001/2013 (Propinsi NAD, Kota Banda Aceh)

  b. Pengurus: P.No.Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi.No Urut Kab/Kota /tahun terbit
      Contoh :   P.001.MC-LMP/01.001/2013 (Propinsi NAD, Kota Banda Aceh)

Pasal 10
Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota LMP


1. Masa berlaku KTA LMP adalah 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang pada tiap-tiap tahun berikutnya selama yang bersangkutan masih tercatat dalam Buku Besar Anggota Laskar Merah Putih ;-

2. Masa berlaku KTA LMP hanya dapat dicabut oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui keputusan rapat pleno khusus, jika pemegang KTA LMP terbukti secara sah menyalahgunakan KTA LMP yang dapat merugikan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih ;-

3. KTA LMP lama dinyatakan tidak berlaku seketika setelah anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan memperoleh KTA LMP baru sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan ini ;-

4.Peraturan Organisasi ini dinyatakan berlaku sah dan mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan di seluruh Indonesia terhitung sejak ditanda tangani ;-

5.Pelanggaran Peraturan Organisasi ini adalah termasuk pelanggaran disiplin organisasi yang dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih ;-

6.Peraturan Organisasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman pengeluaran dan penggunaan KTA LMP, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi, maka akan dilakukan perbaikan (revisi) sebagaimana mestinya ;-


Ditetapkan di  : Jakarta
Pada Tanggal  : 26 Januari 2015


                                           BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
                                                      LASKAR MERAH PUTIH,
        

               KETUA UMUM,                                           SEKRETARIS JENDERAL,


(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                            (IR. EKO SOETIKNO)