LMP

LMP
s

LMP

LMP

Rabu, 04 Maret 2015

                                                           PERNYATAAN  SIKAP

                                              NOMOR PS.151/BP/MB-LMP/III/2013

                                               BUBARKAN KOMNAS HAM  …!!!

F A K T A :

1. Bahwa ketika oknum TNI dan/atau oknum anggota POLRI yang melakukan kekeliruan penembakan terhadap sejumlah anggota Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di Papua, Maluku dan Aceh, karena terpaksa membela diri, maka segera KOMNAS HAM akan bersuara bahwa telah terjadi pelanggaran HAM ;- tetapi ketika sejumlah anggota Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di Papua, Maluku dan Aceh yang menembak sejumlah anggota TNI atau anggota POLRI, maka KOMNAS HAM diam membisu ;- Adilkah itu ? ;-Tentu sangat tidak adil !!! dan sangat melukai rasa keadilan serta termasuk pelecehan HAM;- Karena HAM itu tidak hanya milik anggota Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) ;- HAM tidak hanya milik  Organisasi Internasional Pemantau Papua Barat ;- HAM tidak hanya milik segelintir orang atau kelompok ;- HAM adalah milik semua manusia di muka Bumi;- HAM adalah Hak Asasi semua Manusia dan dibalik tuntutan HAM itu, terdapat kewajiban asasi yang wajib dipatuhi setiap manusia di muka Bumi ini;-

2. Bahwa sejarah telah membuktikan HAM di Indonesia adalah salah satu bentuk intervensi asing terhadap kedaulatan NKRI ;-  Keluarnya instrumen hukum nasional lewat UU No. 59/1958, adalah didasarkan pada aturan internasional seperti Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang (International Conventions for the Protection of Victims of War) ;- Dalam Konvensi ini, negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sanksi pidana terhadap orang-orang yang melakukan salah satu di antara pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Konvensi, termasuk mencari tersangka kejahatan pelanggaran HAM ;- Lewat instrumen hukum inilah yang menjadi dasar keluarnya Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM;- Ironisnya, seolah-olah HAM hanya milik segelintir orang atau kelompok semata, padahal HAM adalah milik semua manusia di muka Bumi ini;- KOMNAS HAM sebagai Lembaga Negara yang seharusnya dapat bertindak adil dalam menegakkan HAM di Indonesia, ternyata hanya perpanjangan tangan pihak asing;- Kasus penembakan sejumlah anggota TNI di Papua oleh Kelompok Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), dimana sampai saat ini KOMNAS HAM hanya diam saja, adalah salah satu contoh ketidakadilan yang dipertontonkan oleh KOMNAS HAM;-

3.Bahwa selain itu salah satu bukti KOMNAS HAM sebagai perpanjangan tangan pihak asing adalah adanya tuntutan kepada Indonesia untuk meratifikasi “Statuta Roma” yang memberikan kewenangan kepada International Court Commission (ICC) atau Komisi Pengadilan Internasional untuk dapat melakukan penilaian atau intervensi terhadap jalannya Peradilan di Indonesia;-  ICC mempunyai kewenangan langsung mengadakan penyidikkan di suatu negara, tanpa persetujuan terlebih dulu dari negara yang bersangkutan; serta ICC mempunyai kewenangan untuk mengabaikan prinsip dan asas ne bis in idem, sehingga perkara yang sudah diputus di Pengadilan Nasional masih bisa dibawa ke Pengadilan Internasional, berdasarkan penilaian ICC;- Inilah bukti intervensi asing terhadap NKRI dengan berlindung di balik HAM, padahal NKRI adalah Negara berdaulat;-

5 TUNTUTAN RAKYAT :

Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka kami dari Ormas Laskar Merah Putih mulai Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah, Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting di seluruh Indonesia selaku anak Bangsa Indonesia yang cinta Tanah Air sepakat menyatakan sikap tegas yaitu sebagai berikut :

1.Mendesak DPR-RI segera merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPU pembubaran KOMNAS HAM, karena telah tidak independen dan telah menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing;-

2.Mendesak DPR-RI segera merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menolak Ratifikasi Statuta Roma, karena akan memberikan wewenang kepada ICC melakukan intervensi sistem peradilan di Indonesia;-

3.Mendesak DPR-RI segera merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan sampai Perguruan Tinggi kepada semua anak-anak  Yatim Prajurit TNI/POLRI yang gugur  karena melaksanakan tugas di semua Eks Daerah Konflik di seluruh Indonesia;-

4.Kami dari Ormas Laskar Merah Putih mulai Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah, Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting dengan jumlah anggota 10 juta orang di seluruh Indonesia, selaku anak Bangsa Indonesia siap menjadi cadangan Nasional wajib bela Negara dan siap menjadi perisai TNI/POLRI untuk memberantas Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di seluruh wilayah NKRI termasuk di Papua dan di daerah lainnya;-

5.Kami dari Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia selaku anak Bangsa Indonesia, siap mendukung penegakkan HAM di Indonesia yang berkeadilan, berdasarkan hukum dan hati nurani bukan berdasarkan kepentingan asing;-

” BANGKITKAN SEMANGAT NASIONALISME !!!

MENDESAK PRESIDEN RI UNTUK MENUNTASKAN KASUS KEKERASAN DI PAPUA DAN/ATAU PAPUA BARAT !!!

MENDESAK TNI/POLRI UNTUK  BERTINDAK TEGAS –

TANGKAP DAN ADILI  SEMUA ANGGOTA KELOMPOK GPK DI PAPUA….!!!

MENGUTUK CAMPUR TANGAN ASING DI PAPUA DAN DI PAPUA BARAT

NKRI HARGA MATI !!! -   MERDEKA !!!

Disampaikan pada aksi damai 1.500 orang di Kantor DPR-RI 

Pada hari Senin, 11  Maret 2013


                                            BADAN PENGURUS MARKAS BESAR

                                                     LASKAR MERAH PUTIH,

                 KETUA UMUM,                                                SEKRETARIS JENDERAL,


(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                                   (IR. EKO  SOETIKNO)





0 komentar:

Posting Komentar