- LATAR BELAKANG
- Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, disebutkan bahwa setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, ketua Badan Pengurus Markas Besar menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno khusus dan setiap 1 (satu) tahun menyampaikan Laporan Kinerja di hadapan Rapat Paripurna Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) serta setiap 5 (lima) tahun menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Organisasi (LPO) dihadapan Musyawarah Besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi ;-
- Bahwa selanjutnya dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, disebutkan bahwa Badan Pengurus Markas Besar wajib memiliki Rencana Kerja Organisasi (RKO) yang memuat Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) jangka pendek 6 (enam) bulan, jangka menengah 1 (satu) tahun dan jangka panjang 5 (lima) tahun yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar dan disahkan melalui Musyawarah Besar ;-
- Bahwa oleh karena di dalam pasal 22 Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, hanya mengatur jenis-jenis Rapat dan Musyawarah berupa Musyawarah Besar; Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang; Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional atau FORTANAS; Forum Orientasi dan Tatap Muka Daerah atau FORTADA; Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS); Rapat Kerja Daerah (RAKERDA); Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB); maka sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, Forum Musyawarah atau Rapat Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih yang wajib diselenggarakan pada setiap 6 (enam) bulan adalah “Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih”, yang selanjutnya disebut “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”;-
- Bahwa Rencana Kerja Organisasi (RKO) yang memuat Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) jangka pendek 6 (enam) bulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, telah disahkan dalam Forum MUBESLUB Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 02 April 2012 lalu, namun strategi untuk pelaksanaan Rencana Kerja Organisasi (RKO) tersebut perlu ditetapkan melalui Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
- Bahwa mengacu pada uraian poin (1) s/d (4) di atas, maka “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, adalah merupakan kewajiban untuk segera dilaksanakan, sebagai forum evaluasi semester tentang pelaksanaan “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sebagaimana diwajibkan oleh pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB;-
- DASAR PELAKSANAAN
- Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH;-
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012;-
- Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP;
- Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih;-
- TUJUAN
- Untuk melakukan evaluasi semester tentang pelaksanaan “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sebagaimana diwajibkan oleh pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB;-
- Untuk menetapkan langkah-langkah strategi pelaksanaan “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB;-
- TARGET
- Agar semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB dapat dilaksanakan oleh Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting Laskar Merah Putih sesuai langkah-langkah strategi yang telah ditetapkan oleh Rapat Pleno Khusus (RPK) Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
- Agar potensi, kelemahan, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sejak disahkan tanggal 2 April 2012 s/d Desember 2012 dapat diketahui, sehingga kelemahan itu dapat diubah menjadi potensi atau kekuatan serta tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang;-
- RUANG LINGKUP
- PENYELENGGARA RAKER MABES LMP
- PENYELENGGARA RAKER MABES LMP
- Tugas Steering Committee(S/C) adalah sebagai pengarah sekaligus selaku penasehat/pengawas penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih (Fungsi Planning dan Control) agar asas transparansi dan akuntabilitas terwujud, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antar sesama anggota;-
- Tugas Organizing Committee(O/C) adalah sebagai pelaksana fungsi pengorganisasian segala potensi dan peluang serta; –
- TAHAPAN RAKER MABES LMP
- Undangan tertulis Rapat Pleno Khusus pembentukan kepanitiaan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih” (OC & CS), Daftar Hadir; Notulen; Berita Acara dan Surat Keputusan pengangkatan O/C dan S/C sebagai dasar hukum kegiatan di lapangan;-
- Pembuatan dan penyampaian PROPOSAL kepada Donasi/Anggota-Anggota LMP/Simpatisan LMP;-
- Rapat Pleno Khusus O/C dan S/C tentang kesiapan anggaran; waktu dan tempat;-
- Undangan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih dan kegiatan teknis lainnya yang relevan;-
- SUMBER DANA RAKER MABES LMP
- Sumber dana penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, berasal dari swadaya Anggota-Anggota LMP dan simpatisan LMP serta sumbangan Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat sebagai bentuk solidaritas, yang besarnya tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagaimana diuraikan dalam PROPOSAL yang dibuat oleh OC;-(Terlampir);-
- Proposal dibuat oleh OC dan disetujui oleh SC serta Badan Pengurus Markas Besar LMP, memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan turut dilampirkan Panduan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, sebagai Kerangka Acuan Kera (KAK), kemudian disampaikan secara langsung kepada Donasi sesuai Surat Tugas dari OC dan diketahui oleh Badan Pengurus Markas Besar LMP;-
- Seluruh dana penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”,diterima melalui “Rekening Khusus” Panitia, yang dibuka khusus dan dapat diaudit secara internal oleh SC dan Badan Pengurus Markas Besar LMP;-
- WAKTU DAN TEMPAT
- Waktu penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, direncanakan tanggal 16 Maret 2013, sesuai dengan Keputusan Rapat Khusus Badan Pengurus Markas Besar LMP, tanggal 1 Maret 2013, namun waktu tersebut bersifat tentatif, sesuai kesiapan anggaran yang tersedia;- (Jadwal Tentatif, Terlampir);-
- Tempat penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, ditetapkan dalam Rapat Pleno Khusus OC dan SC serta disetujui oleh Badan Pengurus Markas Besar LMP, yaitu di :
- PESERTA RAKER MABES LMP
- Peserta “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, ditetapkan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, yaitu Seluruh Anggota Badan Pengurus Markas Besar; Dewan Pembina; Pelindung dan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi serta Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar;-
- Jumlah Peserta ditetapkan maksimal 150 (seratus lima puluh) orang dan/atau sesuai Lampiran Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017 Jo Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta;-
- ACARA RAKER MABES LMP
- Lagu Indonesia Raya;-
- Hening Cipta;-
- Lagu Hymne Laskar Merah Putih;-
- Sambutan-Sambutan, antara lain Pengantar Ketua Panitia dan Sambutan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, dll;-
- Penutup dan do’a;-
Jam 10.00 s/d 13.00 (Ishoma)
- SESI – I
- SESI – II
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
Jam 14.00 s/d selesai
- SESI – III
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
- SESI – IV
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
- SESI – V
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
- HASIL YANG DIHARAPKAN DARI RAKER MABES LMP
- Terlaksananya semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB oleh Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting Laskar Merah Putih sesuai langkah-langkah strategi yang telah ditetapkan oleh Rapat Pleno Khusus (RPK) Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
- Diketahuinya potensi, kelemahan, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sejak disahkan tanggal 2 April 2012 s/d Desember 2012, sehingga kelemahan itu dapat diubah menjadi potensi atau kekuatan serta tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang;-
- Adanya Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP tentang “Penguatan Kelembagaan” LMP pada semua tingkatan yaitu Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting;-
- LATAR BELAKANG
- Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, disebutkan bahwa setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, ketua Badan Pengurus Markas Besar menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno khusus dan setiap 1 (satu) tahun menyampaikan Laporan Kinerja di hadapan Rapat Paripurna Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) serta setiap 5 (lima) tahun menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Organisasi (LPO) dihadapan Musyawarah Besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi ;-
- Bahwa selanjutnya dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, disebutkan bahwa Badan Pengurus Markas Besar wajib memiliki Rencana Kerja Organisasi (RKO) yang memuat Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) jangka pendek 6 (enam) bulan, jangka menengah 1 (satu) tahun dan jangka panjang 5 (lima) tahun yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar dan disahkan melalui Musyawarah Besar ;-
- Bahwa oleh karena di dalam pasal 22 Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, hanya mengatur jenis-jenis Rapat dan Musyawarah berupa Musyawarah Besar; Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang; Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional atau FORTANAS; Forum Orientasi dan Tatap Muka Daerah atau FORTADA; Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS); Rapat Kerja Daerah (RAKERDA); Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB); maka sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, Forum Musyawarah atau Rapat Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih yang wajib diselenggarakan pada setiap 6(enam) bulan adalah “Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih”, yang selanjutnya disebut “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”;-
- Bahwa Rencana Kerja Organisasi (RKO) yang memuat Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) jangka pendek 6 (enam) bulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih(Perubahan) hasil MUBESLUB, telah disahkan dalam Forum MUBESLUB Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 02 April 2012 lalu, namun strategi untuk pelaksanaan Rencana Kerja Organisasi (RKO) tersebut perlu ditetapkan melalui Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
- Bahwa mengacu pada uraian poin (1) s/d (4) di atas, maka “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, adalah merupakan kewajiban untuk segera dilaksanakan, sebagai forum evaluasi semester tentang pelaksanaan “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sebagaimana diwajibkan oleh pasal 20 ayat(3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih(Perubahan) hasil MUBESLUB;-
- DASAR PELAKSANAAN
- Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH;-
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012;-
- Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP;
- Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih;-
- TUJUAN
- Untuk melakukan evaluasi semester tentang pelaksanaan “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sebagaimana diwajibkan oleh pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB;-
- Untuk menetapkan langkah-langkah strategi pelaksanaan “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB;-
- TARGET
- Agar semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB dapat dilaksanakan oleh Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting Laskar Merah Putih sesuai langkah-langkah strategi yang telah ditetapkan oleh Rapat Pleno Khusus (RPK) Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
- Agar potensi, kelemahan, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sejak disahkan tanggal 2 April 2012 s/d Desember 2012 dapat diketahui, sehingga kelemahan itu dapat diubah menjadi potensi atau kekuatan serta tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang;-
- RUANG LINGKUP
- PENYELENGGARA RAKER MABES LMP
- PENYELENGGARA RAKER MABES LMP
- Tugas Steering Committee(S/C) adalah sebagai Pengarah sekaligus selaku Penasehat/Pengawas penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih (Fungsi Planning dan Control) agar asas Transparansi dan Akuntabilitas terwujud, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antar sesama anggota;-
- Tugas Organizing Committee(O/C) adalah sebagai Pelaksana Fungsi pengorganisasian segala potensi dan peluang serta –
- TAHAPAN RAKER MABES LMP
- Undangan tertulis Rapat Pleno Khusus pembentukan Kepanitiaan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih” (OC & CS), Daftar Hadir; Notulen; Berita Acara dan Surat Keputusan pengangkatan O/C dan S/C sebagai dasar hukum kegiatan di lapangan;-
- Pembuatan dan penyampaian PROPOSAL kepada Donasi/Anggota-Anggota LMP/Simpatisan LMP;-
- Rapat Pleno Khusus O/C dan S/C tentang kesiapan anggaran; waktu dan tempat;-
- Undangan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih dan kegiatan teknis lainnya yang relevan;-
- SUMBER DANA RAKER MABES LMP
- Sumber dana penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, berasal dari swadaya anggota-anggota LMP dan simpatisan LMP serta sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sebagai bentuk solidaritas, yang besarnya tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagaimana diuraikan dalam PROPOSAL yang dibuat oleh OC;-(Terlampir);-
- Proposal dibuat oleh OC dan disetujui oleh SC serta Badan Pengurus Markas Besar LMP, memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan turut dilampirkan Panduan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, sebagai Kerangka Acuan Kera (KAK), kemudian disampaikan secara langsung kepada donasi sesuai Surat Tugas dari OC dan diketahui oleh Badan Pengurus Markas Besar LMP;-
- Seluruh dana penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”,diterima melalui “Rekening Khusus” Panitia, yang dibuka khusus dan dapat diaudit secara internal oleh SC dan Badan Pengurus Markas Besar LMP;-
- WAKTU DAN TEMPAT
- Waktu penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, direncanakan tanggal 16 Maret 2013, sesuai dengan Keputusan Rapat Khusus Badan Pengurus Markas Besar LMP, tanggal 1 Maret 2013, namun waktu tersebut bersifat tentatif, sesuai kesiapan anggaran yang tersedia;- (Jadwal Tentatif, Terlampir);-
- Tempat penyelenggaraan “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, ditetapkan dalam Rapat Pleno Khusus OC dan SC serta disetujui oleh Badan Pengurus Markas Besar LMP, yaitu di :
- PESERTA RAKER MABES LMP
- Peserta “Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih”, ditetapkan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil MUBESLUB, yaitu seluruh Anggota Badan Pengurus Markas Besar; Dewan Pembina; Pelindung dan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi serta Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar;-
- Jumlah Peserta ditetapkan maksimal 150 (seratus lima puluh) orang dan/atau sesuai Lampiran Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017 Jo Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta;-
- ACARA RAKER MABES LMP
- Lagu Indonesia Raya
- Hening Cipta
- Lagu Hymne Laskar Merah Putih
- Sambutan-sambutan, antara lain Pengantar Ketua Panitia dan Sambutan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih,dll;-
- Penutup dan do’a;-
Jam 10.00 s/d 13.00 (Ishoma)
- SESI – I
- SESI – II
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
Jam 14.00 s/d selesai
- SESI – III
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
- SESI – IV
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
- SESI – V
Tanggapan Peserta Rapat Kerja Markas Besar Laskar Merah Putih
- HASIL YANG DIHARAPKAN DARI RAKER MABES LMP
- Terlaksananya semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB oleh Badan Pengurus Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting Laskar Merah Putih sesuai langkah-langkah strategi yang telah ditetapkan oleh Rapat Pleno Khusus (RPK) Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
- Diketahuinya potensi, kelemahan, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan semua “Program Kerja dan Rekomendasi” hasil MUBESLUB sejak disahkan tanggal 2 April 2012 s/d Desember 2012, sehingga kelemahan itu dapat diubah menjadi potensi atau kekuatan serta tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang;-
- Adanya Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP tentang “Penguatan Kelembagaan” LMP pada semua tingkatan yaitu Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting;-
- LATAR BELAKANG
0 komentar:
Posting Komentar