LMP

LMP
s

LMP

LMP

Selasa, 16 Desember 2014

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM BERSAMA
LASKAR MERAH PUTIH
P E N U L I S
DR. ARIEF  SUGIARTO,SH,MH

PENERBIT
BADAN PENGURUS  MARKAS BESAR
FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH
Sekretariat :
Jl.Petojo Selatan XI No.1  Telp: 021- 63850145- 63850246, Fax: 63850311.Roxy Jakarta Pusat
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruhnya, dalam bentuk dan dengan cara apapun juga, baik secara mekanis maupun elektronis,  termasuk foto copy, rekaman dan lain-lain tanpa izin tertulis dari Penerbit.
Diedarkan  dalam rangka upaya mewujudkan Forum Bersama Laskar Merah Putih sebagai
 “Wadah Persaudaraan dan Benteng Pemersatu Bangsa”
ORGANISASI FB LMP
  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) ;-
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) ;-
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan ;–
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220 tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang wajib daftar Organisasi Kemasyarakatan ;-
  5. Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH ;-


SEKAPUR SIRIH DARI PENULIS

Bahwa dalam “Pembangunan Nasional” yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia termasuk kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 ;-

Bahwa makna “Pembangunan Nasional” tersebut di atas memerlukan upaya untuk terus meningkatkan “keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia” serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;- “Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)” sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan “keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat” dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin “pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa”, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila  dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional ;-

Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan tersebut maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan(ORMAS) Jo :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Jo Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220 tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang wajib daftar Organisasi Kemasyarakatan ;-

Bahwa Laskar Merah Putih dideklarasikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian melakukan aksi-aksi demonstrasi protes atas keluarnya Propinsi Timor-Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi tanpa ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;-  Setelah empat tahun kemudian tepatnya bulan Agustus 2004, maka Laskar Merah Putih disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 di hadapan Notaris IRMA BONITA,SH dengan nama “Forum Bersama Laskar Merah Putih atau disingkat FB LMP”;-
Saat itu terdapat 126 LSM yang bergabung dengan Laskar Merah Putih dan keberadaan Laskar Merah Putih adalah merupakan simpul perekat daripada 126 LSM tersebut, dengan satu tujuan yaitu menyatukan komitmen kebangsaan NKRI HARGA MATI ;- Dan sebagai organisasi yang taat asas, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah “satu-satunya konstitusi” yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota FB LMP ;-
Dalam Anggaran Dasar  FB LMP telah ditetapkan 5(lima) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga telah ditetapkan 8 (delapan) Bab dan 19 (Sembilan belas) pasal, yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP ;-

Bahwa oleh karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah merupakan satu-satunya Konstitusi Organisasi FB LMP yang wajib menjadi pijakan hukum dalam setiap pengambilan keputusan organisasi, maka isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh anggata Keluarga Besar FB LMP ;- Tidak ada tawar menawar, seluruh anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia wajib melaksanakan Semboyan, Ikrar, Tri Dharma dan Hakekat Perjuangan Laskar Merah Putih ;- Kepentingan Bangsa dan Negara adalah kepentingan segala-galanya ;-
Itulah yang menjadi pendorong bagi penulis untuk membukukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP ini, dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP dalam menjalankan perahu organisasi bernama FB LMP menuju sebuah dermaga yaitu FB LMP sebagai wadah persaudaraan dan benteng pemersatu bangsa, demi mempertahankan kedaulatan Negara-NKRI Harga Mati dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagai cita-cita para pendiri bangsa;-
Terlepas dari segala kekurangan isi Anggaran Dasar dan isi Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut, namun seluruh anggota FB LMP wajib mematuhinya sebagai bentuk penghargaan atas “karya besar” dari alm. EDDY HARTAWAN SISWONO,dkk.  yang merupakan sebuah karya monumental bagi seluruh anak bangsa;-
Jakarta, 28 Desember 2011

PENULIS,

(DR. ARIEF  SUGIARTO,SH,MH)




H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH
Plt. KETUA UMUM MARKAS BESAR FB LMP

Puji syukur kepada Allah yang Maha Kuasa dan terima kasih kepada semua pihak yang yang secara suka rela mendukung terbitnya buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Bersama Laskar Merah Putih ini, khususnya kepada Sdr. DR. Arief Sugiarto, SH, MH (Sekjen LBH Laskar Merah Putih), yang telah berupaya menerbitkan Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP ini, dengan harapan kiranya dapat menjadi pedoman perjuangan seluruh anggota keluarga besar Laskar Merah Putih ;-
Sebelum Laskar Merah Putih dideklarasikan tanggal 28 Oktober 2000, saya telah bersama dengan alm. EDDY HARTAWAN SISWONO sebagai aktivis, bersama berdiskusi maupun bersama-sama melakukan aksi damai di jalanan ;-
Banyak pengalaman yang saya peroleh dari alm. EDDY HARTAWAN, salah satunya adalah beliau seorang yang memiliki keberanian dan berjiwa nasionalisme serta patriotisme, beliau telah mengorbankan harta dan jiwa raganya demi cintanya kepada tanah air dan berani melawan bangsa asing demi marwah bangsa Indonesia ;- Meskipun antara saya dengan alm. EDDY HARTAWAN kerap kali berbeda pendapat, tetapi alm. EDDY HARTAWAN  sangat menghargai perbedaan pendapat itu, dan memiliki sifat pemaaf terhadap kawan maupun lawan.- itulah yang saya kagumi dari sifat alm. EDDY HARTAWAN ;-
Oleh karena itu saya berani menyatakan bahwa saya adalah salah satu kader Laskar Merah Putih, dan bahkan salah satu sahabat dekat alm. EDDY HARTAWAN, tidak lain adalah HERCULES mengatakan kepada sdr. kita Abdi, bahwa :
“Adek Manurung itu adalah anak didik alm. Eddy Hartawan, dan pantas menggantikan posisi alm. Eddy Hartawan, saya mengenalnya, dan sampaikan salam saya kepadanya.” Dimana saya pertama diangkat menjadi Ketua Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Jakarta Timur pada tahun 2000, -
Kemudian, pada tahun 2004 saya diberi amanah oleh alm. EDDY HARTAWAN SISWONO untuk menjadi Wakil Ketua Umum Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih, dan pada tahun 2007 saya diangkat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (DPP GAKI) ;- Selanjutnya pada tahun 2008 saya diangkat menjadi Ketua Harian Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih, sampai alm. EDDY HARTAWAN SISWONO meninggal dunia tanggal 03 Oktober 2010 ;-
Dan pada tahun yang sama yaitu pada tahun 2010, saya diangkat oleh Dewan Pendiri dan Pengurus Markas Besar, Markas Daerah, dan Markas Cabang menjadi Pelaksana Harian Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih, menggantikan posisi Sdr. Yance sebagai Plt. Ketua Umum. Dengan demikian saya mengetahui persis sejarah perjalanan FB LMP ;-
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Laskar Merah Putih, dua tahun sebelum kematian alm. Eddy Hartawan yaitu :
pada tanggal 28 Oktober 2008, alm. Eddy Hartawan selaku Ketua Umum Markas Besar FB LMP berjalan berkeliling membawa nasi tumpeng di depan Gedung Kantor Markas Besar FB-LMP di  Jl. Petojo Selatan X1 No.1 Cideng, Jakarta Pusat seraya berkata,”Apabila saya meninggal dunia dan yang akan menggantikan posisi saya nanti adalah ketika nasi tumpeng ini akan berhenti tepat pada seseorang yang akan menggantikan saya selaku Ketua Umum Markas Besar FB LMP”, dan nasi tumpeng itu berhenti tepat diberikan kepada saya oleh alm. EDDY HARTAWAN, sambil berkata :
“ADEK ERFIL MANURUNG ini adalah Kader Laskar Merah Putih yang akan menggantikan saya selaku Ketua Umum Markas Besar FB LMP” ;- saya minta jangan ada yang iri dan cemburu,” katanya sambil tersenyum. Hampir semua anggota Laskar Merah Putih yang hadir saat itu menyaksikan adegan tersebut ;- Namun saya selaku kader tidak pernah berambisi untuk menjadi Ketua Umum Markas Besar FB LMP ;- Tetapi saya akan menolak dengan tegas jika kepemimpinan Laskar Merah Putih jatuh ke tangan orang-orang yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan, selain kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara;-
Karena saya menyadari bahwa LASKAR MERAH PUTIH sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis massa akar rumput (grassroots) yang tidak menganut ideologi lain kecuali ideologi Negara Pancasila dan tidak mempunyai tujuan lain kecuali masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Dalam misi pengabdiannya yang dipandang penting adalah pelaksanaan PANCASILA, serta karya nyata LASKAR MERAH PUTIH bagi masyarakat, bagi rakyat dan cinta tanah air.
Dalam mengamalkan PANCASILA dalam praktek kehidupan, maka LASKAR MERAH PUTIH dijiwai oleh Tri-Dharma LASKAR MERAH PUTIH, yaitu PENGABDIAN, KERAKYATAN dan SOLIDARITAS ;- Tri Dharma LASKAR MERAH PUTIH bukanlah suatu kumpulan doktrin yang berbelit-belit atau yang muluk–muluk, tetapi merupakan pengertian yang gamblang dan sederhana yang harus diilhami dan ditaati oleh seluruh keluarga besar LASKAR MERAH PUTIH terutama bagi anggota yang menjadi pengurus atau yang bermaksud duduk sebagai pengurus Markas Besar, Markas Daerah maupun Markas Anak Cabang.
Tri Dharma LASKAR MERAH PUTIH mencerminkan jiwa gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dan mencerminkan pula hasrat untuk mengembangkan jiwa gotong-royong di medan pengabdiannya kepada rakyat dan tanah air;- Dengan tujuan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa di dalam bingkai NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ;- Untuk itu setiap anggota Laskar Merah Putih wajib memahami arti Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas dalam Tri Dharma itu ;-
Bagi LASKAR MERAH PUTIH pengabdian berarti secara sepenuhnya menyerahkan dirinya dalam memberikan dharma baktinya dan karyanya kepada masyarakat bangsa dan negara serta sadar akan masalah-masalah vital yang dihadapi oleh tanah air kita, serta sadar akan tugas-tugas berat yang dituntut dari bangsa Indonesia dewasa ini, maka LASKAR MERAH PUTIH dalam keadaan apapun akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan segala-segalanya termasuk di atas kepentingan LASKAR MERAH PUTIH.
MUBESLUB-I FB LMP yang akan diselenggarakan pada bulan Maret 2012 sebagai amanat hasil FORTANAS-I FB LMP adalah bukan tujuan dari penerbitan Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP ini, melainkan hanya suatu sarana atau media bagi seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP untuk memahami “Hakekat Perjuangan” FB LMP sehingga semakin memperkokoh solidaritas dan persatuan antara sesama anggota FB LMP di seluruh Indonesia ;-
Maka masalah yang pokok, kepentingan bangsa adalah identik dengan kepentingan LASKAR MERAH PUTIH. Untuk itu saya selaku Plt. Ketua Umum Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih, yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendiri, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri FB LMP Nomor SK.002/DP-FB/LMP-VII/2011 tanggal 09 Juli 2011, kemudian dikukuhkan melalui Rapat Pleno FORTANAS-I FB LMP tanggal 2 Desember 2011, dengan ini menyambut baik atas penerbitan Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih ini, dengan harapan bisa menjadi sebuah “KOMPAS”  dalam mengarungi samudera perjuangan yang sarat dengan badai hambatan dan tantangan, sampai dermaga terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan sejahtera;-
Semoga Buku Pedoman Perjuangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua;-

Jakarta, 12 Pebruari 2012
Plt. KETUA UMUM
MARKAS BESAR FB LMP,



(H. ADEK ERFIL  MANURUNG,SH)




Anggaran Dasar  Forum Bersama Laskar Merah Putih terdiri dari 5 (lima) Bab dan 26 pasal, yaitu :
  1. Bab  I  Pendahuluan
-     Pasal  1  Nama dan Tempat Kedudukan
-     Pasal  2  Asas
-     Pasal  3  Sifat
  1. Bab  II  Visi, Misi dan Kekayaan Organisasi
-       Pasal  4  Visi
-       Pasal  5  Misi
-       Pasal  6  Kekayaan Organisasi
  1. Bab  III  Dewan Pendiri
-       Pasal  7
  1. Bab  IV  Struktur Organisasi
-       Pasal  8
-       Pasal  9
-       Pasal  10  Musyawarah Besar
-       Pasal  11  Musyawarah Markas Daerah atau Markas Cabang
-       Pasal  12  Ketua Umum
-       Pasal  13  Wakil Ketua Umum
-       Pasal  14  Sekretaris Jenderal
-       Pasal  15  Bendahara Umum
-       Pasal  16  Panglima dan Kepala Staf
-       Pasal  17  Badan Pengurus
-       Pasal  18
-       Pasal  19  Keanggotaan Badan Pengurus
-       Pasal  20  Kewajiban dan Wewenang Badan Pengurus
-       Pasal  21  Laporan Kerja Badan Pengurus
-       Pasal  22
-       Pasal  23  Rapat Badan Pengurus Markas Besar
-       Pasal  24  Rapat Badan Pengurus Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang dan  
                        Markas Ranting;-
  1. Bab  V  Penutup
-       Pasal  25  Pembubaran Organisasi
-       Pasal  26  Ketentuan Penutup

Anggaran Dasar Forum Bersama Laskar Berah Putih selengkapnya adalah sebagai berikut :



LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
L.S.M. LASKAR MERAH PUTIH
Nomor 8.-
Pada hari ini , Senin, tanggal tiga puluh Agustus tahun dua ribu empat (30—8—2004) hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dengan dihadiri oleh saksi —saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
  1. Tuan EDDY HARTAWAN SISWONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar 3 DE/8, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 009. Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
  2. Tuan ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Kebon Sayur, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Bidara Cina. Kecamatan — Jatinegara, Jakarta Timur ;
  3. Tuan EDY YUSWANSJAH PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Cilebut Kaum, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Bogor;-
  4. Nona FANNY AMINADIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Sawo IV, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 010, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
  5. Tuan YANCE KAPOH, swasta, bertempat tinggal di Tanggerang, Jalan Kenanga I C—14/20, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang ;
  6. Nona DEWI YUL, swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kutilang III nomor 142 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga XI Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok ;
  7. Tuan HERMANSHYAH M. NEOR, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Penegak no 17, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Matraman Jakarta Timur ;
  8. Tuan HAJI JUMALA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kayu Manis nomor 6, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;
  9. Tuan EDDY HERNANDARI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib II nomor 8, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
  10. Tuan MINTO YUWONO PA swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Cempaka Wangi, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
  11. Tuan TOTO UZUL FATAH, wartawan, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Musholla Darussalam Nomor 52, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang;
  12. Tuan ANDI BASO AMIR, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;

  1. Tuan EDDY JOKO WIBOWO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tomang Banjir Kanal, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
  2. Tuan BOBBY BENG FLORIS, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Bantarkemang. Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 013, Kecamatan Bogor Timur, Bogor ;
  3. Tuan RADEN MAS BIOS G. ABIOSO, seniman, bertempat tinggal di Depok. Jalan Raya Kukusan Nomor 72, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok ;
  4. Tuan HAFEEZUL RAHMAT AWAN, tabib, bertempat tinggal di Jakarta, Cipinang Kebembem, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012. Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur ;
  5. Tuan WAHYU WIBISANA. wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Kampung Duri Dalam, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ;
  6. Tuan IRWANSYAH GUNADI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Matraman Dalam II Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 008, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ;
  7.  Tuan ERWIN TRINAYANDA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Latumeten I Gang 7 Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ;
  8. Tuan ADRIAN MAELITE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Blora Nomor 19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 016 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ;
  9. Tuan H. ADEK ERFIL MANURUNG, SH, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi;
  10. Tuan Haji A. WIDODO, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sungai Bambu VI A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
  11. Tuan RUSMAN, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Asem Nomor 38, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
  12. Tuan PANJANG HARTAWAN TARIGAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek Meruya Indah A Nomor 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
  13. Tuan Doktorandus HELWI HENGKENGBALA, swasta,bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sawah Lio IV nomer 34, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ;
  14. Tuan Doktorandus B. MANGUNSONG, Sarjana Hukum, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pembina nomer 3, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur ;

  1. Tuan EDY PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang, Jalan Al Azhar nomor 51, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang ;
  2. Nyonya CHAIRUD DARIAH DAHLIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat VIII Nomor 34, Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 004, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ;-
Para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, bahwa dengan senantiasa memohon ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama - sama mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar) sebagai berikut:————————————————–



BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini diberi nama FB-LMP, Kepanjangan dari  FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH;-
  2. Didirikan di Jakarta pada tanggal dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu (28—10— 2000);-
  3. Berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Jakarta, dan untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Pintu Air Raya nomor 28 A Jakarta Pusat;
  4. Badan Pengurus Markas Besar berkedudukan di Ibukota Jakarta, Badan Pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang ditempat - tempat lain;-
Pasal 2
AZAS

Organisasi ini didirikan berazaskan PANCASILA

Pasal 3
SIFAT

Organisasi ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat mandiri dan independen.


BAB II
VISI, MISI DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 4
VISI
Visi dari organisasi ini adalah :
Memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari upaya - upaya tersistematis dan masyarakat yang madani, mandiri, terbuka egaliter berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mendepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagai perekat dari Sabang sampai Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara, maka dipandang perlu mendirikan yayasan-yayasan, lembaga -lembaga, forum - forum dan gerakan - gerakan yang merupakan keluarga besar Laskar Merah Putih sehingga dapat memudahkan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya masing - masing ;
  1. GENERASI MUDA MERAH PUTIH REPUBLIK INDONESIA ;-
  2. BARISAN MUDA BELA NEGARA ;-
  3. PERSATUAN SRIKANDI BELA NEGARA ;-
  4. FORUM BERSAMA MAHASISWA BELA NEGARA ;-
  5. LSM PENGABDIAN PUTRA BANGSA(P2B) ;-
  6. FORUM PENEGAK KEBENARAN DAN KEADILAN (FPKK) ;-
  7. GERAKAN ANTI KORUPSI INDONESIA (GAKI) ;-
  8. GERAKAN PEMBURU HARTA KORUPTOR (GPJK) ;-
  9. KESATUAN AKSI PEMBELA RAKYAT (KAPERA) ;-
  10. BARISAN UMAT ISLAM BERSATU (BUISTUS) ;-
  11. PEMBELA KEHORMATAN BANGSA (PKB) ;-
  12. LSM MERAH PUTIH PERKASA ;-
  13. GERAKAN NASIONAL PEDULI ANTI NARKOBA DAN TAWURAN (GAPENTA) ;-
  14. SRIKANDI LASKAR MERAH PUTIH ;-
  15. LSM PENERUS PEJUANG PERINTIS KEMERDEKAAN (P3) ;-
  16. YAYASAN KESEJAHTERAAN PENGEMUDI (YAKESPE) ;-
  17. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JAKARTA (FKMJ) ;-
  18. YAYASAN PUTRA-PUTRI PEJUANG KEMERDEKAAN (YAPEKE) ;-
  19. PEDULI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA ;-
  20. LSM PEJUANG NASIB PEKERJA INDONESIA;-
  21. LBH SERIKAT PEKERJA INDONESIA (SPI) ;-
  22. YAYASAN PENGOJEK SEPEDA MOTOR (YPSM) ;-
  23. LSM PERSAUDARAAN ANTAR SUKU DAN AGAMA ;-
  24. FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI INDONESIA (FORKAPPI) ;-
  25. IKATAN PERSAUDARAAN ANAK BANGSA ;-
  26. FRONT PEJUANG PUTRA PUTRI BELA NEGARA ;-
  27. PEJUANG HAK-AZASI PEKERJA INDONESIA ;-
  28. LSM PERLINDUNGAN HAK-HAK RAKYAT ;-
  29. FORUM PEDULI KESEJAHTERAAN RAKYAT (FOPKERA) ;-
  30. YAYASAN KERUKUNAN ANTAR AGAMA ;-
  31. BARISAN MASYARAKAT CINTA DAMAI ;-
  32. PERSATUAN PELUKIS INDONESIA ;-
  33. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN ANTAR ANAK BANGSA ;-
  34. GERAKAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN MAKSIAT ;-
  35. IKATAN PERSAUDARAAN WARTAWAN INDONESIA ;-
  36. GENERASI MUDA ANTI TAWURAN DAN NARKOBA (GAMPARNA) ;-
  37. GERAKAN PENYELAMAT ANAK BANGSA ;-
  38. LBH PENGABDIAN PUTRA BANGSA ;-
  39. LBH LASKAR MERAH PUTIH ;-
  40. IKATAN PERSAUDARAAN PUTRA-PUTRI PEJUANG 45 ;-
  41. IKATAN MASYARAKAT BETAWI BERSATU (IMABE) ;-
  42. FORUM KOMUNIKASI REMAJA INDONESIA (FORKERI) ;-
  43. LSM PERSAUDARAAN PEREMPUAN ;-
  44. IKATAN PERSAUDARAAN SESAMA PERANTAU ;-
  45. KOMUNIKASI ANAK JALANAN (KAJA) ;-
  46. PERSATUAN PENDEKAR PERSILATAN SENI BUDAYA BANTEN ;-
  47. PERSATUAN MUSIK PENGAMEN ;-
  48. LSM PEMBELA HAK PEDAGANG KAKI LIMA ;-
  49. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT LAMPUNG ;-
  50. LSM PUTRA-PUTRI PEMERSATU BANGSA ;-
  51. LSM FORUM KOMUNIKASI PEMUDA NUSANTARA ;-
  52. PUTRA-PUTRI IBU PERTIWI BERSATU ;-
  53. YAYASAN CIPTA KARYA MUDA INDONESIA (CKMJ) ;-
  54. HIMPUNAN KAWASAN INDONESIA TIMUR (HIKAIT) ;-
  55. FORUM KOMUNIKASI PEMUDA KAWANUA ;-
  56. KELOMPOK PECINTA ALAM NUSANTARA ;-
  57. PERSATUAN PEDAGANG ASONGAN (PERPEAS) ;-
  58. IKATAN WARGA TANI DAN NELAYAN INDONESIA ;-
  59. PEMBAURAN ANTAR ETNIS SUKU DAN AGAMA ;-
  60. HIMPUNAN PENGUSAHA MERAH PUTIH ;-
  61. FORUM PEMUDA PERSATUAN ISLAM ;-
  62. GERAKAN MUDA MERAH PUTIH (GEMEP) ;-
  63. FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI BANGSA (FORBEMSA) ;-
  64. LEMBAGA PEMANTAU INDEPENDEN (LPI) ;-
  65. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM CIREBON ;-
  66. GERAKAN ANTI JUDI (GAJU) ;-
  67. GERAKAN REMAJA ANTI MADAT (GRAM) ;-
  68. FORUM KERUKUNAN BERAGAMA ;-
  69. LSM PEDULI RAKYAT INDONESIA ;-
  70. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEMATANG SIANTAR ;-
  71. FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT NAD SE-JABOTABEK ;-
  72. PERSATUAN PUTRA-PUTRI KALIMANTAN ;-
  73. GERAKAN PENERUS PEJUANG SRIWIJAYA ;-
  74. FRONT RAKYAT INDONESIA BERSATU ;-
  75. YAYASAN HARKAT MARTABAT BANGSA ;-
  76. YAYASAN BINA ANAK BANGSA ;-
  77. YAYASAN SARANA PENDIDIKAN PUTRA BANGSA ;-
  78. JAKARTA INTERNATIONAL SECURITY (JIS) ;-
  79. KONSORSIUM PEMUDA MAHASISWA JAKARTA (KPMJ) ;-
  80. FORUM PEMBELA KERUKUNAN BERAGAMA ;-
  81. FORUM REFORMASI PEFORMASI PEMUDA KAWANUA ;-
  82. PERGURUAN SILAT IKABELA HIKMAH ;-
  83. YAYASAN PERGURUAN SILAT TENAGA DALAM (YPSTD) ;-
  84. GERAKAN NASIONAL PENYELAMAT BANGSA DAN TANAH AIR (GNPEBATA) ;-
  85. FORUM KOMUNIKASI PEDULI BANGSA ;-
  86. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM AL-HIKMAH ;-
  87. ALIANSI MASYARAKAT AKAR RUMPUT (ASMARU) ;-
  88. LSM FORUM PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN INDONESIA BERSATU ;-
  89. FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA (FOKAB) ;-
  90. LSM UMAT BERAGAM BERSATU ANTI MAKSIAT ;-
  91. LSM PEMBELA TANAH AIR (PETA) ;-
  92. LSM GENERASI PENERUS PEJUANG AGUSTUS 45 ;-
  93. KOMITE NASIONAL PEMUDA BENTENG PANCASILA ;-
  94. YAYASAN ISLAM CITRA KASIH ;-
  95. GERAKAN PERJUANGAN PEMUDA PEMERSATU BANGSA ;-
  96. YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAAN INDONESIA ;-
  97. GABUNGAN PENGECER ROKOK INDONESIA ;-
  98. KELUARGA BESAR JAMU GENDONG INDONESIA ;-
  99. FORUM SILATURAHMI PEMANGKU ADAT ;-
  100. YAYASAN PELESTARI KEBUDAYAAN INDIA INDONESIA (YLKII) ;-
  101. FORUM SILATURAHMI ALIM ULAMA INDONESIA ;-
  102. YAYASAN SENI BUDAYA INDONESIA (YASBI) ;-
  103. YAYASAN SENI BUDAYA TIONGHOA INDONESIA ;-
  104. DEWAN NASIONAL GARDA NUSANTARA ;-
  105. YAYASAN MUSLIMAH MALUKU (YMM) ;-
  106. YAYASAN BELA BANGSA DAN NEGARA ;-
  107. LASM PEMERHATI PEREMPUAN INDONESIA (PPI) ;-
  108. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL FRONT MAHASISWA MERAH PUTIH (FMMP) ;-
  109. YAYASAN NUR HIDAYAH PERGURUAN TETESAN HIDAYAH ;-
  110. KOMUNIKASI SUPIR BAJAJ DKI JAKARTA ;-
  111. YAYASAN AL-MAS’UDIYAH ;-
  112. PAGUYUBAN SENI TRADISIONAL NUSANTARA ;-
  113. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN RAKYAT INDONESIA ;-
  114. PERSATUAN OJEK MOTOR SELURUH INDONESIA (POMSI) ;-
  115. KOPERASI MERAH PUTIH ;-
  116. REFORMASI DAN DEMOKRASI KOALISI RAKYAT ;-
  117. FORUM MAHASISWA MERAH PUTIH ;-
  118. LEMBAGA KREATIFITAS ANAK BANGSA ;-
  119. KOPERASI LASKAR MERAH PUTIH ;-
  120. INTEGRATED SECURITY SYSTEM (SAGAS) ;-
  121. GABUNGAN PENGIRIM TENAGA KERJA KELUAR NEGERI (GAPTENLU) ;-
  122. YAYASAN PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT INDONESIA ;-
  123. PERSATUAN SENIMAN MUSIK BHINNEKA TUNGGAL IKA ;-
  124. LBH TIM PEMBELA RAKYAT ;-
  125. LEMBAGA INDEPENDEN DEMOKRASI INDONESIA (LIDI) ;-
Pasal 5
M I S I
Misi dari organisasi ini adalah :
  1. Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di kalangan pemuda dan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai manusia Indonesia ;-
  2. Menggalang Persatuan dan Kesatuan komponen Anak Bangsa dalam komitmen kebangsaan sebagai implementasi Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab terhadap Nasionalisme dan Patriotisme demi keutuhan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih ;-
  3. Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik nyata dibidang kemandirian usaha kecil dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informasi, industri kecil, kepariwisataan dan sektor - sektor informal sebagai langkah aplikatif dan penguatan basic ekonomi masyarakat ;-
  4. Menggali dan mengembangkan usaha - usaha lain yang sesuai dengan sifat, dasar dan tujuan organisasi;-
Pasal 6
KEKAYAAN
Kekayaan Organisasi ini diperoleh dari :
  1. Bantuan yang sah dan tidak mengikat ;-
  2. Penghasilan dari usaha lembaga ;-
  3. Hibah biasa dan hibah wasiat ;-
  4. Pendapatan lain yang halal ;-
  5. Kekayaan awal sebagai Modal Dasar dari Organisasi ini sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).


BAB III
DEWAN PENDIRI
Pasal 7
  1. Dewan Pendiri adalah mereka yang telah sepakat mendirikan organisasi ini dan telah disahkan melalui Akta Notaris Pendirian ;-
  1. Dewan Pendiri terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota,) seorang sekretaris (merangkap anggota), dan yang lainnya sebagai anggota Dewan Pendiri ;-
  2. Dewan Pendiri dapat menjadi anggota dalam struktur kepengurusan organisasi.


BAB  IV
STRUKTUR ORGANINASI
Pasal 8
  1. Musyawarah Besar merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagal implementasi dan asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat ;-
  2. Ketua Umum merupakan Mandataris Musyawarah anggota dan sebagai media kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai koordinator ;-
  3. Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana jalannya organisasi ;-
  4. Bendahara Umum sebagai penggerak keuangan organisasi menerima dan pengeluaran keuangan organisasi ;-
  5. Sekretaris Jenderal sebagai motor penggerak roda organisasi dan menjalankan policy organisasi ;-
  6. Ketua I Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) ;-
  7. Ketua II Politik dan Hankam ;-
  8. Ketua III Ekonomi ;-
  9. Ketua IV Penelitian Unit Usaha Organisasi dan Koperasi ;-
  10. Ketua V Hubungan Kerjasama Luar Negeri ;-
  11. Ketua VI Hubungan Antar Daerah ;-
  12. Ketua VII Peranan Wanita ;-
  13. Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat ;-
  14. Ketua IX Pariwisata dan Seni Budaya ;-
  15. Ketua X Hukum & Hak Azasi Manusia ;-
  16. Ketua XI Hubungan Lintas Agama ;-
  17. Ketua XII Lingkungan Hidup ;-
  18. Ketua XIII Tenaga Kerja ;-
  19. Ketua XIV Bela Negara ;-
  20. Ketua XV Pemuda dan Olahraga ;-
  21. Ketua XVI Hubungan Masyarakat ;-
  22. Ketua XVII Pengabdian Masyarakat ;-
  23. Ketua XVIII Tani dan Nelayan ;-
Pasal 9
  1. Hirarki organisasi Laskar Merah Putih terdiri dari :
(1)   Badan pengurus Markas Besar berkedudukan di Jakarta ;-
(2)   Badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang, Anak Cabang, Markas
        Ranting ditempat lain, dimana organisasi tersebut secara legal formal merupakan organisasi yang 
        mandiri  dan tetap memegang petunjuk dan pelaksanaan dan institusi Markas Besar ;-
  1. Markas Daerah maupun Markas Cabang mengacu pada institusi Markas Besar Laskar Merah Putih pada hal — hal yang sangat urgen dan prinsipil sejalan dengan amanah dan roda organisasi.
Pasal 10
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
  1. Menetapkan atau merubah AD / ART Organisasi ;-
  2. Menerima dan menolak laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Ketua Umum ;-
  3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus untuk masa bhakti 5 tahun dan dapat dipilih kembali ;-
  4. Menyetujui dan atau tidak menyetujui Rancangan Program Kerja yang diajukan oleh Badan Pengurus;-
  5. Menerima atau menolak laporan Pertanggungjawaban Organisasi yang disampaikan Badan Pengurus;-
Pasal 11
MUSYAWARAH MARKAS DAERAH ATAU MARKAS CABANG
Musyawarah anggota yang dilakukan mengikuti mekanisme — pada Musyawarah Besar, dengan penambahan pointer pemilihan anggota yang diajukan untuk menjadi calon pengurus Markas Besar ;-

Pasal 12
KETUA UMUM
  1. Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibukota Jakarta yang dipilih melalui Musyawarah Besar ;-
  2. Ketua Umum diangkat melalui Musyawarah Anggota dan hanya berkedudukan di tingkat Markas Besar ;-
  3. Kriteria dan syarat – syarat Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya ;-
Pasal 13
WAKIL KETUA UMUM
  1. Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana tugas organisasi ;-
  2. Wakil Ketua Umum merupakan perwujudan badan pengurus yang memajukan dan memimpin organisasi yang berkoordinasi dan proaktif di dalam mengayomi organisasi ;-
  3. Kriteria dan syarat - syarat Wakil Ketua umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya.
Pasal 14
SEKRETARIS JENDERAL
  1. Sekretaris Jenderal merupakan motor penggerak organisasi yang berkedudukan di Ibukota Jakarta dipilih melalui Musyawarah Besar ;-
  2. Kriteria dan syarat - syarat Sekretaris Jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya.
Pasal 15
BENDAHARA UMUM
  1. Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi, mampu dan memiliki daya kreatifitas sumber dana;
  2. Mengatur semua keuangan intern dan extern dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
Pasal 16
PANGLIMA DAN KEPALA STAF
  1. Memiliki jiwa patriotisime dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi ;-
  2. Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar ;-
  3. Patuh dan taat pada Pimpinan / Ketua Umum.
Pasal 17
BADAN PENGURUS
  1. Organisasi Markas Besar diurus dan dijalankan oieh :
(1)   Dewan Pelindung ;-
(2)   Dewan Pembina / Penasehat ;-
(3)   Ketua Umum ;-
(4)   Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua ;-
(5)   Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris ;-
(6)   Bendahara Umum dan beberapa Bendahara ;-
(7)   Departemen - departemen ;-
(8)   Panglima serta Kepala Staf dan Komandan Provost.
  1. Untuk Organisasi Markas Daerah dan atau Markas Cabang diurus dan dijalankan oleh badan pengurus yang terdiri dari :
(1)   Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua ;-
(2)   Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris ;-
(3)   Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara ;-
(4)   Biro - biro untuk Tingkat Markas Daerah ;-
(5)   Bagian - bagian untuk Tingkat Markas Cabang ;-
(6)   Seorang  Kepala Staf di Tingkat Markas Cabang ;-
(7)   Seorang Kepala Staf  Tingkat Kecamatan Danyon ;-

Pasal 18
  1. Badan pengurus melalui kongres untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya sebagai 1 (satu) periode dan ditetapkan tentang kedudukannya masing - masing, serta dapat diberhentikan dan diangkat sekali lagi oleh musyawarah besar ;-
  2. Untuk pertama kalinya, badan pengurus ditunjuk oleh Rapat Dewan Pendiri melalui surat ketetapan Dewan Pendiri mengenai pengangkatan dan pengesahannya.
Pasal 19
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
  1. Status keanggotaan badan pengurus berakhir karena :
(1)   Meninggal dunia atau berhalangan tetap ;-
(2)   Atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya ;-
(3)   Dinyatakan dan terbukti melanggar kode etik organisasi ;-
(4)   Berakhir masa jabatannya ;-
  1. Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan lalai dalam melakukan tindakan-tindakan di dalam maupun di luar organisasi sehingga berakibat merugikan organisasi atau nama baik organisasi ;-
  2. Putusan pemberhentian anggota badan pengurus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal - hal pokok, setelah kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri di depan rapat pleno khusus badan pengurus ;-
  3. Apabila terjadi lowongan formasi, pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan tersebut kepada badan pengurus akan tetapi dewan pendiri dapat pula menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah diusulkan anggota badan pengurus lainnya;-
Pasal 20
KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
  1. Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan terwujudnya visi dan misi didirikannya organisasi, dengan menjalankan tindakan yang dianggap berguna untuk mengurus organisasi dengan sebaik—baiknya, termasuk menyusun anggaran rumah tangga, aturan-aturan lembaga dan rencana kerja serta melaksanakan seluruh program kerja organsasi;
  2. Mengatur dan mengusahakan pemasukkan keuangan/kekayaan organisasi;
  3. Melakukan tindakan lain yang berguna bagi kepentingan organisasi;
  4. Tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang—undangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Pasal 21
LAPORAN KERJA BADAN PENGURUS
  1. Program kerja organisasi markas besar merupakan program yang mempunyai substansi dan nilai kritis dalam kerangka berbangsa dan bernegara;
  2. Program kerja Markas Besar daerah dan markas cabang dapat menjadi program kerja Markas Besar selama program tersebut memiliki legalitas dan wawasan yang profesional, untuk diangkat dan ditetapkan menjadi agenda badan pengurus markas besar;-
  1. Setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, baik ketua badan pengurus, markas daerah dan markas cabang memberikan laporan periodik melalui sekretaris jenderal yang akan diserahkan kepada ketua umum;
  2. Ketua badan pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi (LPO) dihadapan Musyawarah Besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi.
Pasal 22
  1. Ketua Badan Pengurus memiliki wewenang atau berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan terkecuali :
(1)   Mengadakan pinjaman uang guna atau atas tanggungan organisasi atau meminjam uang organisasi kepada pihak lain, atau pihak lain kepada organisasi;
(2)   Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang—barang yang bergerak termasuk bangunan dan hak—hak atas tanah;
(3)   Mengikat organisasi sebagai penanggung;
(4)   Menggadaikan barang-barang bergerak milik organisasi;
Haruslah melalui rapat khusus Anggota Pengurus Inti.

Pasal 23
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
  1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau sekurang—kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota badan pengurus;
  2. Rapat Badan Pengurus dianggap syah jika dihadiri oleh sekurang—kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota badan pengurus yang hadir, jikalau belum dapat diambil keputusan maka dipergunakan suara terbanyak untuk menentukannya. Jikalaupun belum dapat, maka Anggaran Dasar ini dapat diperjelaskan kembali melalui aturan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
RAPAT BADAN PENGURUS
MARKAS DAERAH; MARKAS CABANG
ANAK CABANG DAN RANTING
  1. Rapat Badan Pengurus daerah mengacu pada pasal 18 ayat l dan 2.
  2. Selanjutnya pada badan pengurus dibawahnya menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pada Badan Pengurus Markas Daerah.


BAB V
PENUTUP
Pasal 25
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar ataupun karena sebab hukum lainnya yang memungkinkan bubarnya organisasi oleh karena telah melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 26
KETENTUAN PENUTUP
  1. Mengenai hal - hal lain yang tidak atau belum diatur 2/3 dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Markas Besar dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
  2. Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai Pengurus Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah sebagai berikut :
  3. 1.     DEWAN PEMBINA :
(1)     Ketua Pembina : ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF ;
(2)     Wakil Ketua Pembina : Doktorandus BINSAR MANGUNSONG Sarjana Hukum ;
  1. 2.     DEWAN PENGURUS :
(1)     Ketua Umum :  EDDY HARTAWAN ;
(2)     Wakil Ketua Umum I :  YANCE KAPOH ;
(3)     Wakil Ketua Umum II :  ANDI BASO AMIR ;
(4)     Wakil Ketua Umum III :  WAHYU WIBISANA ;
(5)     Wakil Ketua Umum IV :  ASEP SUDRAJAT, SARJANA HUKUM ;
(6)     Wakil V :  ANTON BOENGKUS ;
(7)     Wakil VI :  ADEK ERFIL MANURUNG ;
(8)     Wakil VII :  RULLY PASSAID ;
(9)     Ketua I Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan : Doktorandus HELWI HENGKENGBALA ;
(10)   Ketua II Politik & Hankam : SAMMI KULLIT ;
(11)   Ketua III Ekonomi : H.SYAMSU ANWAR. BSE ;
(12)   Ketua IV Penelitian Unit Usaha & Koperasi : Insinyur EKA SULISTYOWARNIAFIATI ;
(13)   Ketua V Hubungan Kerjasama Luar Negeri : SASMITO OEY ;
(14)   Ketua VI Hubungan Antar Daerah : LA ODE KADIR FAMA ;
(15)   Ketua VII Peranan Wanita : CORRYNA ARCELLA ;
(16)   Ketua VIII Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat : Doctor ROSYAN RACHMAN ;
(17)   Ketua IX Pariwisata & Seni Budaya : FANNY A.NUR ;
(18)   Ketua X Hukum : SY. YASMAR ANAS ;
(19)   Ketua XI Hubungan Lintas Agama : YUSRI AL BIMA ;
(20)   Ketua XII Lingkungan Hidup : D. BUHDI SETIAWAN ;
(21)   Ketua XIII Tenaga Kerja : JHONY E.M ;
(22)   Ketua XIV Bela Negara : Doktoranda HENNY HANIFAH NURLETE ;
(23)   Ketua XV Permuda dan OlahRaga : Insinyur HARTONO SISWONO. MT ;
(24)   Ketua XVI Hubungan Masyarakat : TOTO IZUL FATAH ;
(25)   Ketua XVII Pengabdian Masyarakat : I. PONGGOH ;
(26)   Ketua XVIII Tani dan Nelayan : MINTO YUWONO ;
(27)   Sekretaris Jendral : ERWIN MANGUN ;
(28)   Wakil Sekretaris Jenderal : Haji JUMALA ;
(29)   Sekretaris : DEWI YULL ;
(30)   Sekretaris : HERMANSYAH M.NOER ;
(31)   Sekretaris : Insinyur IRWANDI FAHNOER ;
(32)   Sekretarls : OKA SULAKSA ;
(33)   Sekretaris : SUNARDI NADJI ;
(34)   Sekretaris : SUPRAYOGI ;
(35)   Sekretaris : HERY KALITOUW ;
(36)   Sekretaris : ASRIL K.M ;
(37)   Bendahara Umum : NONCE HK PESIK ;
(38)   Bendahara : EDY YUSWANSJAH PANJAITAN ;
(39)   Bendahara : HARLAN BENGARDI ;
(40)   Bendahara : JIMMY PAMPI ;
(41)   Sendahara : YULIARTO ;
(42)   Panglima LMP : H..EDDY J.WIBOWO ;
(43)   Panglinia Srikandi : CHAIRUD DAHLIA ;
(44)   Kastaf : ERWIN TRINAYANDA ;
(45)   Danprovost : EDDI H. ISMAIL ;


—————————-@@@@@—————————-



Anggaran Rumah Tangga Forum Bersama Laskar Merah Putih terdiri atas 8(delapan) Bab dan 19(Sembilan belas) Pasal yaitu sebagai berikut :
  1. Bab  I  Hakekat  Perjuangan
-     Pasal  1
-     Pasal  2  Ikrar Laskar Merah Putih
  1. Bab  II  Keanggotaan
-     Pasal  3
-     Pasal  4
  1. Bab  III  Disiplin Anggota
-     Pasal  5
  1. Bab  IV  Kriteria Kepemimpinan Laskar Merah Putih
-     Pasal  6
-     Pasal  7
-     Pasal  8  Wakil Ketua Umum
-     Pasal  9  Sekretaris Jenderal
-     Pasal  10  Bendahara Umum
-     Pasal  11 Panglima dan Kepala Staf
  1. Bab  V  Quorum
-     Pasal  12
  1. Bab  VI  Keuangan
-     Pasal  13
-     Pasal  14  Pembagian Keuangan
-     Pasal  15  Audit Keuangan
-     Pasal  16  Alokasi  Anggaran
  1. Bab  VII  Lambang dan Atribut
-     Pasal  17
-     Pasal  18
  1. Bab  VIII  Aturan Tambahan
-     Pasal  19
      Anggaran Rumah Tangga Forum Bersaman Laskar Merah Putih selengkapnya adalah sebagai berikut :


ANGGARAN RUMAH TANGGA  LASKAR MERAH PUTIH
BAB 1
HAKEKAT PERJUANGAN
Pasal 1
  1. Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen di dalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap berada dibawah naungan panji - panji Merah Putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih ;
  1. Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar di dalam membangun dan mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain didunia ;
  2. Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini ;
  3. Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.
Pasal 2
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih Sebagai berikut :


IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
  1. Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diceraiberaikan ;-
  2. Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan,adalah amanah rakyat, rakyat adalah titipan Tuhan.
SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku,
Putih Tulangku,
Merah Putih isi Dadaku,
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku,
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku,
Sekalipun Langit Akan Runtuh,
Bumi Bergoncang,
Engkau Tetap Indonesiaku,
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku,
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku,
Sang Saka Merah Putih,
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke,
MERDEKA


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
  1. Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:
          (1)   Warga Negara Indonesia ;-
          (2)   Berusia 17 (tujuhbelas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;-
          (3)   Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti
                  penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan.
  1. Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai  berikut :
          (1)   Terdaftar di dalam buku besar anggota ;
          (2)   Memiliki Kartu Tanda Anggota ;
          (3)   Tanda - tanda jabatan ;
          (4)   Pakaian PDU, PDL, PDH ;
  1. Calon Anggota sebagai berikut :
          (1)   Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informal organisasi dengan
                  penuh rasa tanggungjawab ;
          (2)   Jika mereka yang belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan telah mengajukan formulir pendaftaran
                 dikategorikan sebagai Calon Anggota.

Pasal 4
  1. Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
         (1)  Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk    
                yang  seragam ;
         (2)  Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
                Jenderal untuk seluruh pengurus daerah ;
         (3)  Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat.

  1. Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai - nilai organisasi dan tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara.


BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
  1. Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar ;-
  2. Tindakan pelanggaran di dalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan :
          (1)   Pemberitahuan, memorandum pertama yang diajukan dengan memorandum kedua ;
          (2)   Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu ;
          (3)   Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakukan reinstropeksi akan dilakukan tindakan
                 pemecatan ;
  1. Untuk hal - hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi.


BAB IV
                                   KRITERIA KEPEMIMPINAN                                  
      LASKAR MERAH PUTIH
Pasal 6
  1. Kriteria Umum Kepemimpinan Laskar Merah Putih :
          (1)   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
          (2)   Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
          (3)   Memiliki kemampuan managerial ;
          (4)   Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan.

Pasal 7
  1. Kriteria Khusus Kepemimpinan Laskar Merah Putih :
          (1)   Memiliki hubungan institusional yang baik ;
          (2)   Memiliki kemampuan untuk mengsinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam suatu
                  format kebijakan yang proposional ;
          (3)   Mampu dan arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.

Pasal 8
WAKIL KETUA UMUM
  1. Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota ;
  2. Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi ;
  3. Memiliki aktivitas untuk menumbuhkembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.
Pasal 9
SEKRETARIS JENDERAL
  1. Cakap dan memiliki legalitas organisasi;
  2. Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
  3. Sebagai sumber penggerak organisasi;
  4. Pelaksana kebijakan organisasi;
  5. Mengatur semua pola administrasi intern dan ekstern seluruh kebijakan dan policy organisasi;
Pasal 10
BENDAHARA UMUM
  1. Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi mampu dan memiliki daya kreativitas menggali sumber dana;
  2. Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dan dilaporkan pertanggungjawaban;
  3. Kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
Pasal 11
PANGLIMA DAN KEPALA STAF
  1. Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi.
  2. Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam.
  3. Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.


BAB V
QUORUM
Pasal 12
  1. Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) jumlah peserta ;
  2. Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting) ;
  1. Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan sekurang-kurangnya harus diikuti oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta ;
  2. Keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari 3 jumlah peserta yang hadir
  3. Musyawarah Besar diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh :
           (1)   Seluruh Anggota Pengurus Markas Besar ;
           (2)   Dewan Pembina dan Dewan Penasehat ;
           (3)   Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang ;
           (4)   Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar
  1. Dalam mencapai kader-kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya, maka perlu mengadakan Forum Tatap Muka Nasional (FORTANAS) yang akan diikuti oleh pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah (FORTADA) yang akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta Forum Tatap Muka Nasional (Fortanas) diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) diadakan sekali dalam setahun.


BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 13
  1. Pendapatan organisasi diperoleh dari :
(1)   Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
(2)   Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
(3)   Penghasilan dari usaha lembaga;
(4)   Hibah biasa dan hibah wasiat;
(5)   Pendapatan lain yang halal.

Pasal 14
PEMBAGIAN KEUANGAN
  1. Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen;
  2. Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi.
Pasal 15
AUDIT KEUANGAN
  1. Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan
  2. Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum ;-
  3. Jika terdapat unsur—unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana dititikberatkan pada pimpinan teras maka langkah yang ditempuh sebagai berikut :
(1)   Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur pimpinan yang tidak
        tersangkut kasus tersebut ;
(2)   Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pimpinan
       Markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua Umum.

Pasal 16
ALOKASI ANGGARAN
  1. Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut :
(1)   Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang
       dilaksanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing—masing.
(2)   Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di
       Markas Daerah dan markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut :
       -  Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen),
       -  Alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen) dari
           jumlah  riil yang diterima.


BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang Laskar Merah Putih ialah :
-   Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan;-orang-orang,
    sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai Merauke dengan kumpulan
    orang-orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan
    negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap di bawah panji-panji Merah Putih ;
-  Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalah
    perjuangan yang mengorbankan harta dan darah para pejuang, sekalipun - nyawa taruhannya, para
    Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah terakhir di dalam merebut kemerdekaan
    dari kaum penjajah ;
-  Warna abu - abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa dan negara ;
-  Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap Ra kyat Indonesia adalah pejuang yang wajib
    untuk mempertahankan kehormatan harkat dan martabat bangsa dari upaya-upaya anasir asing baik dari
    dalam maupun daerah dan luar untuk menceraiberaikan rakyat dan memecah belah persatuan dan
    kesatuan negara Republik Indonesia.

Pasal 18
  1. Ukuran bendera pataka Laskar Merah Puith adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm;
  2. Papan nama :
          (1)   Dasar putih
          (2)   Tulisan disesuaikan
          (3)   Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm ;-
  1. Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih
  2. Pakaian :
          (1)   Hitam abu-abu ;
          (2)   Badge Merah Putih di lengan kanan baju ;
          (3)   Badge lambang di sebelah kiri lengan baju ;
          (4)   Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang Merah Putih ;
  1. Dikerah kiri baju dipasang emblem lambang Garuda Pancasila ;
  2. Nama terpasang di sudut kanan baju ;
  3. Baret hitam untuk anggota biasa ;
  4. Baret merah untuk anggota khusus ;
  5. Topi dan topi jabatan ;
  6. Tongkat komando
  7. Pakaian terdiri dari :
          (1)   Pakaian Dinas Upacara;
          (2)   Pakaian Dinas Lapangan;
          (3)   Pakalan Dinas Harian;
  1. Hal - hal khusus :
          (1)   Selendang Merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
          (2)   Jaket Uniform Laskar Merah Putih.


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
  1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada musyawarah anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya.
Para penghadap telah saya, notaris kenal.
Dari segala sesuatu yang tersebut diatas. Dibuatlah AKTA INI, Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Tuan SRI YONO, Sarjana Hukum dan Nona SUSANA MARSJE, Sanjana Hukum. Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi yang saya, Notaris Kenal.  Segera setelah akta ini saya. Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan,
MINUTA AKTA ini TELAH DITANDA TANGANI DENGAN SEMPURNA, DISERAHKAN SEBAGAI SALINAN;-

NOTARIS DI BOGOR,


IRMA BONITA, SH






LAMPIRAN

H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH (Ketua Harian Markas Besar  FB LMP) saat di depan jenazah alm. EDDY HARTAWAN SISWONO (Ketua Umum Markas Besar FB LMP) di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Tanggal 3 Oktober 2010

“Bersatulah Bangsaku,  karena dengan bersatu, kita kuat, dan kuat karena bersatu !!!”

“Jangan Sekali-Kali Melupakan Sejarah !!!”

                                     Hargailah perjuangan                                     

alm. Eddy Hartawan Siswono !!!




RIWAYAT HIDUP
EDDY HARTAWAN SISWONO

  1. Nama EDDY HARTAWAN SISWONO, Lahir di Medan, pada tanggal 01 September 1952, Agama: Islam.  Alamat Rumah :  Jl.Jati Agung II Blok A.10 No. 17 Komp.Jati Unggul  Kel.Harapan Jaya, Bekasi Utara 17124, Telp (021) 88851745, Alamat Kantor : Jl. Petojo Selatan XI No.1 Roxy – Jakarta Pusat, Telp (021) 63850145,63850246, Fax (021) 63850311 HP. 0813 8797 7777, Status : Kawin, Kewarganegaraan : Indonesia;-
  2. Riwayat Pendidikan : Tamat SD,  Tamat  SMP, Tamat STM
  3. Riwayat Organisasi  :
-     Ketua KAPI Rayon Kota saat  duduk  di  bangku  SMPN 59 Pancoran Jakarta pada tahun 1966 ;-
-     Tahun1972   Sebagai Staff Khusus Ketua Umum Sekber Golkar ;-
-     Tahun 1978  Anggota Kosgoro ;-
-     Tahun 1982  menjabat sebagai Ketua GM Kosgoro Kec. Taman Sari Jakarta Barat;-
-     Tahun 1982  Menjabat sebagai Komandan Satgas Kosgoro wilayah Jakarta Barat;-
-     Tahun 1985  Komandan  Satgas  Kosgoro  Se – Indonesia;-
-     Tahun 1985  Wakil Ketua GM Kosgoro Jakarta Barat ;-
-     Tahun 1990  Ketua Panitia Bhakti Sosial GM Kosgoro Se-DKI Jakarta ;-
-     Tahun 1990  Ketua Panitia Nasional Pemilihan Putri Ayu Indonesia Dua Putri Dewi GM Kosgoro ;-
-     Tahun 1992  Pengurus DPD Generasi Muda Kosgoro DKI Jakarta ;-
-     Tahun 1995  Ketua Warpostel Kosgoro ;-
-     Tahun 1995  Aslog Markas Besar Korps Yudhaputra  (Pemuda Panca Marga) ;-
-     Tahun 1996  Wartawan Sinar Pagi MT Haryono ;-
-     Tahun 1998  Pemimpin Umum Tabloid Delta ;-
-     Tahun 1999  Pemimpin Umum Majalah Delta ;-
-     Tahun 1999  Pendiri/Ketua Umum LSM Pengabdian Putra Bangsa ;-
-     Tahun 1999  Pendiri LSM GAKI (Gerakan Anti Koruptor Indonesia) ;-
-     Tahun 1999  Pendiri GPHK (Gerakan Pemburu Harta Koruptor) ;-
-     Tahun 1999  Pendiri Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pengabdian Putra Bangsa ;-
-     Tahun 1999  Pendiri Forum Penegak Kebenaran & Keadilan FPKK ;-
-     Tahun 1999  Pendiri/pemimpin redaksi Surat Kabar Indonesia Pagi ;-
-     Tahun 2000  pada tanggal 28 Oktober Penggagas terbentuknya  Forum  Bersama  Laskar  Merah
       Putih ;-
-     Tahun 2001 secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Presidium Pos Komando Anti Komunis ;-
  1. Riwayat Kegiatan  :
-     Mengangkat  Kesenian  Qasidah melalui lomba Qasidah Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh
       DPP GM Kosgoro 1982 ;-
-     Melaksanakan/mengkampanyekan  Gerakan Kebersihan dengan  memberikan tong-tong  sampah  di
       DKI  Jakarta pada  saat  Gubernur DKI  dijabat oleh Bapak Wiyogo Atmodarminto ;-
-     Pagelaran Seni  Budaya  pada  Peringatan Hari  Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat
      Kelurahan di Wilayah Jakarta Barat ;-
-     Mengadakan Lomba Pemilihan Dua Putri Dewi Tingkat Nasional 1990 ;-   
-     Ketua  rombongan  GM Kosgoro  untuk  memberikan bantuan kepada masyarakat  korban bencana
      alam Gunung Galunggung di Tasikmalaya Th 1982  dan berada  digaris bahaya I selama satu bulan penuh
-    Sebagai   Pemrakarsa   dan   Penandatangan  di   Yayasan Lembaga  Lestari   Kebudayaan
     Tionghoa  Indonesia  untuk mendukung Imlek sebagai Hari Libur Nasional ;-
-    Mengadakan Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2001 Bertempat di Batavia Hotel yang dihadiri
     oleh Veteran Pejuang Republik Indonesia, Thema: Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang menghargai
     serta menghormati jasa-jasa para Pahlawannya
-    Mengadakan  Peringatan  Hari Sumpah Pemuda pada  tanggal  28 Oktober 2000 oleh LSM
     Pengabdian  Putra Bangsa dengan Tema “Merah  Putih  tetap  berdaulat,  Jaya Indonesiaku,  Quo Vadis
     Untatatet pada tanggal 11 Desember 2000”;-
-    Melaksanakan  Gerakan  Nasional  untuk  Meraih Merah Putih tanggal  16  Desember 2000  melalui
     Nasional  Merah  Putih
-    Melakukan buka  puasa  bersama dan santunan kepada anak yatim ;-
-    Penyerahan  Pataka  Merah  Putih  kepada  Polda  Metro Jaya, Polres Jakarta Barat pada tangggal 18
      Desember 2000
-    Mengadakan  Seminar Nasional  tema Wacana Nasionalisme Tionghoa Indonesia dalam kerangka
      Persatuan dan Kesatuan  Bangsa,   tanggal   11 –  12   November   1999   oleh   LSM Pengabdian
      Putra Bangsa
-    Memberikan  dan   menyalurkan   bantuan  sembako  kepada masyarakat  korban  musibah   banjir  di
      lima  wilayah  DKI Jakarta Tanggal 17 September 2000 dengan seruan Merah Putih pada aksi 
      pembagian  stiker   gratis   dengan  tema  Bersatulah Bangsaku ;-
-    Melakukan  long march  dari  HI  ke  Istana pada pawai Hari Sumpah  Pemuda  yang diikuti  oleh  6000
     orang, 28 Oktober  2000 ;-
-    Pemberian daging qurban secara periodik di lima wilayah DKI  Jakarta  dari  tahun  2001 s/d 2003
     pada  hari Raya Idul Adha ;-
-    Mengajukan solusi untuk penanganan musibah banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Sutiyoso ;-
-    Memberikan  bantuan  bencana  alam  kebakaran  berupa sembako di Kelurahan Maphar Kec.
     Taman Sari,  Jakarta Barat ;–
-    Melaksanakan  Seminar  Media Etelkom Vay, 22 – 23 Februari 1992 ;-
-    Terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Presidium Pos Komando Anti Komunis pada tahun 2000 ;-
-    Melakukan gerakan moral untuk menolak hukuman cambuk terhadap TKI ilegal Indonesia di
      Malaysia sebagai implementasi langsung jawab atas harkat dan martabat bangsa sebagai warga Negara
      Indonesia dan bentuk perjuangan terhadap penegakkan hak azazi manusia 27 Agustus 2002 ;-
-    Mengadakan seminar dengan tema membangun NKRI tanpa intervensi dari tekanan asing di Hotel
      Indonesia pada tanggal 13 Februari 2003 ;-
-    Mengadakan Pameran Lukisan Merah Putih dalam warna bangsaku di Hotel Sahid Jaya pada tanggal
      5 – 6 Maret 2003 ;-
-    Menerima penghargaan Asean Development Golden Award 2003 pada tanggal 21 Maret 2003 ;-
-    Mengadakan Pameran Lukisan Tema Peduli Aceh yang dibuka oleh Bapak Jenderal TNI Ryamizard
      Ryacudu di Hotel Indonesia ;-
-    Pemasangan Bendera Merah Putih di Jembatan Lamnbaru NAD pada April 2003 ;-
-    Mengadakan Pameran Lukisan Tema Peduli Tenaga Kerja Indonesia yang dibuka oleh Menteri Tenaga
      Kerja & Transmigrasi RI pada tanggal 11 Maret 2004 ;-
-    Mengadakan Pameran Lukisan Merah Putih dalam warna bangsaku di Hotel Indonesia pada tanggal
     11 April 2004 dengan tema “ SATUKAN INDONESIAKU “ ;-
-    GELAR Bendera Merah Putih 1017 M di Maliboro Yogyakarta, pada tanggal 29 Mei 2004 ;-
-    Penarikan Bendera Merah Putih sepanjang 5217 M (terpanjang di dunia) dan obor terbesar pada
      tanggal  19 Mei 2004 dalam rangka memperingati Kebangkitan Nasional dan mendapat pengharagaan
      MURI ;-
-    Pembentangan Bendera Merah Putih bertepatan dalam kenduri Nasional “ Tumpeng Merah Putih “   
      pada tanggal 26 Juli 2004 di Yogyakarta ;-
-    Penyelenggara Festival Bajaj Indah, Jakarta 29 Agustus 2004 dibuka oleh Menakertrans RI ;-
-    Pada tanggal 4 Januari 2005 mengirim Anggota Laskar Merah Putih sebanyak 600 Brigade dalam
      rangka misi kemanusiaan di NAD dan bertugas sampai 5 Agustus 2005 ;-
-    Penyegelan Kedutaan Besar Malaysia dengan Bendera Merah Putih pada tanggal 9 Maret 2005
     sebagai aksi protes atas blok Ambalat ;-
-    Pembentangan Bendera Merah Putih bertepatan dalam HUT Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 11
     April 2005 ;-
-    Pembentangan Bendera Merah Putih dalam memperingati Konferensi Asia Afrika, Bandung April 2005;-
-    Pembentangan Bendera Merah Putih di Kabupaten Poso dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan
     Nasional pada tanggal 19 Mei 2005 ;-
-    Pembentangan Bendera Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2005
     dalam rangka memperingati HUT RI Ke - 60 ;-
Sumber : Daftar Riwayat Hidup EDDY HARTAWAN SISWONO, 06 Nopember 2005;-

6 komentar: