LMP

LMP
s

LMP

LMP

Selasa, 16 Desember 2014

KODE ETIK LASKAR MERAH PUTIH

Lampiran   :  Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih
Nomor       :  SK.04/BP/MB- LMP/KE/XII/2012
Tanggal      :  1 Desember 2012
Tentang      :  Kode Etik Laskar Merah Putih

KODE  ETIK  LASKAR MERAH PUTIH
“NKRI HARGA MATI !!!”

  1. Taqwa, ialah tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa taat kepada-Nya yaitu wajib menjalankan seluruh perintah-Nya dan wajib menjauhi segala larangan-Nya;-
  2. Ing Ngarsa Sung Tulada, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib memberi suri tauladan khususnya dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, Semboyan, Tri Dharma, Ikrar dan Hakekat Perjuangan Laskar Merah Putih di hadapan rekan-rekan dan/atau diantara sesama anggota Laskar Merah Putih;-
  3. Ing Madya Mangun Karsa, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa berada di tengah-tengah anggota dan ikut bergiat serta menggugah semangat di tengah-tengah rekan-rekan serta saling bekerja sama dan dilarang saling menjatuhkan satu sama lain;-
  4. Tut Wuri Handayani, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang kepada rekan-rekan dan/atau anggota-anggota Laskar Merah Putih lainnya serta saling memperkuat dan dilarang saling melemahkan satu sama lain;-
  5. Waspada Purba Wisesa, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) selalu waspada mengawasi, serta sanggup dan memberi saran-saran kepada sesama pengurus dan/atau kepada sesama anggota Laskar Merah Putih dengan menjunjung tinggi sopan santun dan kekurangan serta kelebihan masing-masing anggota dan/atau Pengurus harus saling melengkapi sebagai satu keluarga besar yang kuat;-
  6. Ambeg Parama Artha, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan yaitu kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu;-
  1. Prasaja, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa bertingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan di tengah-tengah masyarakat serta senantiasa bersikap mandiri dan independen serta dilarang saling memecah belah antar sesama anggota Laskar Merah Putih;-
  2. Satya, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib bersikap loyal secara timbal balik antar sesama anggota dan/atau pengurus dan/atau dari pimpinan terhadap anggota dan/atau sebaliknya antara anggota terhadap pimpinan sepanjang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
  3. Gemi Nastiti, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib memiliki kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu yang benar-benar diperlukan dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta mengutamakan pengamalan Tri Dharma Laskar Merah Putih yaitu Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas;-
  4. Belaka, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memiliki kemauan, kerelaan, integritas dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya serta dilarang menggunakan nama Laskar Merah Putih untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu tanpa sepengetahuan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih selaku “Mandataris Musyawarah Anggota” dan sebagai media kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai koordinator;-
  5. Legawa, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memiliki kemampuan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan serta jabatan kepada generasi berikutnya melalui mekanisme pergantian kepemimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, serta semua organisasi sayap Laskar Merah Putih hanya dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara serta perangkat lainnya dan wajib tunduk pada kebijakan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih  selaku pimpinan tertinggi dan pelaksana “Kebijakan Umum dan Strategis” Organisasi;-
  6. Perisai dan Mitra, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib menjadi perisai TNI/POLRI sebagai cadangan nasional wajib bela negara dan mitra pemerintah sebagai agen perubahan untuk pembangunan berkelanjutan dan dilarang mengejar keuntungan pribadi dan/atau kelompok tertentu dengan menggunakan nama Laskar Merah Putih serta dilarang melakukan perbuatan-perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN);-
  1. Sanksi, yaitu penjatuhan hukuman bagi tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) sesuai ketentuan Bab III pasal 5 Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) Laskar Merah Putih;-
  2. Adendum, yaitu segala sesuatu yang belum tercantum dalam kode etik Laskar Merah Putih ini akan diperjelas dalam Surat  Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dan/atau Perintah Harian Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih dan apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kode etik ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;-

0 komentar:

Posting Komentar