LMP

LMP
s

LMP

LMP

Selasa, 10 Maret 2015

PERATURAN ORGANISASI NOMOR 002/PO-KTA/MB-LMP/I/2015 TENTANG TATA CARA PENGELUARAN DAN KEWAJIBAN MEMILIKI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) LASKAR MERAH PUTIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

MEMBACA   : 

1.Berita  Acara  Sidang Paripurna IV tanggal 03 April 2012 tentang Pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat ;-

2.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017 ;-

3.Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta ;-

MENIMBANG :

1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional;-

2. Bahwa salah  satu  kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS adalah : memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan ;-

3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris IRMA BONITA,SH, selanjutnya Organisasi LMP dijalankan dan dibesarkan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, dengan kepemimpinan EDDY HARTAWAN selaku Ketua Umum dan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013 ;-

4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP ;-

5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 6 Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pendiri dan lebih dari 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih ;-

6. Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih pada tanggal 01 – 03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh 26 (Dua Puluh Enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG, SH selaku Ketua Umum dan Sdr. IR. EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut di atas, maka telah dikeluarkan  Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017,  kemudian dilakukan pelantikan/pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta ;-

8. Bahwa satu-satunya konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang ; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ;-

9. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2000 sampai dengan saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Propinsi dan Markas Cabang di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai  +/- 10.000.000 (sepuluh juta) orang, sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real sebagai mitra pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman standar ; bentuk dan jenis Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih ;-

10. Bahwa mengenai standar ; bentuk dan jenis Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih sebagaimana diatur dalam pasal 4 Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) Laskar Merah Putih, dimana pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan yaitu Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh anggota di tingkat Markas Besar ; Pengurus Markas Besar ; Anggota Dewan Pelindung ; Penasehat ; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah, kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-

11. Bahwa oleh karena Tata Cara pengeluaran dan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya ;-

12. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih mengeluarkan : “Peraturan Organisasi (P.O)” tentang “Tata Cara pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota” Laskar Merah Putih yang memenuhi standar, bentuk dan jenis yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia ;-

MENGINGAT:

1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi  Kemasyarakatan (ORMAS) ;-

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) ;-

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS ;-

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM ;-

5. Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH ;-

6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 ;-

7. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar FB-LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013 ;-

8. Risalah Sidang Paripurna FORTANAS-I FB LMP Tanggal 3 Desember 2011 ;-

9. Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP ;-

10.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih ;-

MEMPERHATIKAN:

1. Hasil Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada hari Minggu, 25 Januari 2015 di Sekretariat Mabes LMP, Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65, Jakarta Timur, membatalkan Surat  Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar  Merah Putih Nomor  SK.05/BP/MB- LMP/IT/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Pengelolaan Diklatlitbang dan IT Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2. Membatalkan Memorandum  Of  Understanding (MOU) antara Badan Pengurus Markas Besar  Laskar Merah Putih dengan Pihak Manajemen ILMCI mengenai penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih, dengan alasan tidak berjalannya sistem KTA yang dibuat oleh ILMCI dengan harga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ;-

3. Menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih No. SK…./BP/MB- LMP/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Kewajiban Memiliki  Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih;-


---------------------------------------------MEMUTUSKAN----------------------------------------------

MENETAPKAN : PERATURAN  ORGANISASI TENTANG  TATA CARA PENGELUARAN DAN KEWAJIBAN MEMILIKI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) LASKAR MERAH PUTIH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih disingkat MABES LMP adalah merupakan  pelaksana kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di  Ibukota Negara Republik Indonesia ;-

2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  MADA LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar ;-

3. Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Daerah;-

4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Cabang ;-

5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Anak Cabang ;-

6. Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas  Ranting;-

7. Ketua Umum  Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno Khusus adalah merupakan pimpinan tertinggi dan pelaksana “Kebijakan Umum dan Strategis” Organisasi yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dipilih/disahkan melalui Musyawarah Besar  dan merupakan “Mandataris Musyawarah anggota” serta sebagai media kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai Koordinator ;-

8. Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  Ketua MADA LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar ;-

9. Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MACAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Daerah ;-

10.Ketua Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MARCAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Cabang ;-

11.Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Anak Anak Cabang ;-

12.Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar ; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Ranting ;-

13.Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia, yang selanjutnya disebut Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih atau disingkat KTA LMP ;-

14.Sahnya Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah jika ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh Anggota di tingkat Markas Besar ; Pengurus Markas Besar ; Anggota Dewan Pelindung ; Penasehat ; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-

BAB II
JENIS DAN BENTUK KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 2

Jenis Kartu Tanda Anggota

1. Jenis Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah jenis kartu yang langsung  diterbitkan oleh Sekretariat Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar  Merah Putih Nomor :   SK…/BP/MB- LMP/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Hak dan Kewajiban Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih ;-

2. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :
  (1) KTA LMP adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang wajib digunakan oleh seluruh “Anggota dan/atau Pengurus” Laskar Merah Putih pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang ; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting ;-
  (2) KTA LMP VIP  adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh seluruh “Pengurus” Markas Daerah dan Markas Cabang di seluruh Indonesia atas permintaan secara suka rela ;-
  (3) KTA LMP VVIP adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh seluruh “Pengurus” Markas Besar Laskar Merah Putih atas permintaan secara suka rela ;-
  (4) KTA LMP Business  adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh “Umum” dan/atau simpatisan Laskar Merah Putih atas permintaan sendiri secara suka rela ;-

3. KTA LMP Reguler ; VIP dan VVIP diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Markas Besar Laskar Merah Putih, kecuali KTA LMP Business diterbitkan oleh IT ILMCI atas persetujuan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

Pasal 3
Bentuk  Kartu Tanda Anggota


1. Bentuk Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah bentuk  Kartu yang diterbitkan oleh Sekretariat Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor  SK…./BP/MB- LMP/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Hak dan Kewajiban Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih ;-

2. Bentuk Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :

  (1) Bentuk  KTA LMP

Tampak bagian depan



Tampak bagian belakang



3. Penetapan dan/atau perubahan bentuk  Standar KTA LMP dilakukan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno khusus.

BAB III
TATA CARA PENGELUARAN KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 4

Syarat-syarat Memperoleh Kartu Tanda Anggota

1. Syarat-syarat Umum memperoleh Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah sebagai berikut :

   (1)  Warga Negara Indonesia ;-
   (2)  Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;-
   (3)  Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan ;-

2. Syarat-syarat khusus memperoleh Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah sebagai berikut :

  (1)  Telah mengisi Formulir dan/atau permohonan menjadi anggota dan/atau Pengurus ;-
  (2)  Telah membayar uang administrasi KTA LMP ;
  (3)  Telah terdaftar di dalam buku besar anggota ;-
  (4)  Memiliki  Pakaian PDU, PDL dan  PDH ;-
  (5)  Mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informasi organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab ;-

3. Formulir  KTA LMP dapat diperoleh di Kantor Markas Besar ; Markas Daerah dan/atau Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

4. Pengembalian Formulir  KTA LMP dapat dilakukan langsung kepada Kantor Markas Besar ; Markas Daerah dan/atau Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

5. Syarat-syarat teknis memperoleh KTA Laskar Merah Putih ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

BAB IV
KEWENANGAN MENANDATANGANI KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 5

Kartu Tanda Anggota Markas Besar

1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ”Markas Besar” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina ; Pelindung ; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Besar dan Markas Daerah” serta anggota-anggota Markas Besar Laskar Merah Putih ;-

2.Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut  KTA  MABES LMP ;-

Pasal 6
Kartu Tanda Anggota Markas Daerah


1. Ketua dan Sekretaris ”Markas Daerah” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina ; Pelindung ; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Cabang” serta anggota-anggota Markas Daerah Laskar Merah Putih ;-

2. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA MADA LMP ;-

Pasal 7
Kartu Tanda Anggota Markas Cabang


1. Ketua dan Sekretaris ”Markas Cabang” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina ; Pelindung ; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Anak Cabang dan Markas Ranting” serta anggota-anggota Markas Cabang Laskar Merah Putih ;-

2. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA MACAB LMP ;-

Pasal 8
Kewajiban Pemegang Kartu Tanda Anggota


1. Setiap anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan di seluruh Indonesia “wajib” menggunakan KTA LMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi ini ;-

2. Setiap Pemegang KTA LMP wajib membayar uang administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada saat menyerahkan Formulir Registrasi anggota ;-

3. Uang Administrasi KTA LMP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), digunakan sebagai pengganti biaya cetak; dan Operasional Markas Besar Laskar Merah Putih dan/atau selaku penerbit KTA LMP ;-

BAB V
PENOMORAN DAN MASA BERLAKU KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 9
Penomoran Kartu Tanda Anggota LMP


1. Penomoran KTA  Markas Besar LMP diatur sebagai berikut :

  a. Anggota : A.Nomor Urut .MB-LMP/tahun berdiri LMP/tahun terbit
     Contoh:   A.001.MB-LMP/28102000/2013

  b. Pengurus: P.Nomor Urut . MB-LMP/tahun berdiri LMP/tahun terbit
      Contoh:   P.001.MB-LMP/28102000/2013

2. Penomoran KTA  Markas Daerah LMP

  a. Anggota : A.Nomor Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi/tahun terbit
     Contoh :   A.001.MD-LMP/01/2013 (Propinsi NAD)

  b. Pengurus : P.Nomor Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi/tahun terbit
      Contoh :   P.001.MD-LMP/01/2013 (Propinsi NAD)

3. Penomoran KTA  Markas Cabang LMP

  a. Anggota : A.No.Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi.No Urut Kab/Kota/tahun terbit
     Contoh :   A.001.MC-LMP/01.001/2013 (Propinsi NAD, Kota Banda Aceh)

  b. Pengurus: P.No.Urut.MB-LMP/No.Urut Propinsi.No Urut Kab/Kota /tahun terbit
      Contoh :   P.001.MC-LMP/01.001/2013 (Propinsi NAD, Kota Banda Aceh)

Pasal 10
Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota LMP


1. Masa berlaku KTA LMP adalah 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang pada tiap-tiap tahun berikutnya selama yang bersangkutan masih tercatat dalam Buku Besar Anggota Laskar Merah Putih ;-

2. Masa berlaku KTA LMP hanya dapat dicabut oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui keputusan rapat pleno khusus, jika pemegang KTA LMP terbukti secara sah menyalahgunakan KTA LMP yang dapat merugikan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih ;-

3. KTA LMP lama dinyatakan tidak berlaku seketika setelah anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan memperoleh KTA LMP baru sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan ini ;-

4.Peraturan Organisasi ini dinyatakan berlaku sah dan mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan di seluruh Indonesia terhitung sejak ditanda tangani ;-

5.Pelanggaran Peraturan Organisasi ini adalah termasuk pelanggaran disiplin organisasi yang dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih ;-

6.Peraturan Organisasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman pengeluaran dan penggunaan KTA LMP, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi, maka akan dilakukan perbaikan (revisi) sebagaimana mestinya ;-


Ditetapkan di  : Jakarta
Pada Tanggal  : 26 Januari 2015


                                           BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
                                                      LASKAR MERAH PUTIH,
        

               KETUA UMUM,                                           SEKRETARIS JENDERAL,


(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                            (IR. EKO SOETIKNO)

1 komentar:

  1. poin4d

    Ayo segera
    Agen TOGEL 4DPOIN,Online Terpercaya.
    Minimal Deposit Dan Withdraw 20.000
    Keterangan Lebih Lanjut, Anda Bisa Hubungi Disini.
    ★ Pin BBM : D1A279B6
    ★ Pin BBM : 7B83E334
    ★ Whatsapp : +85598291698
    ★ Skype : Poin.4D
    ★ Line : +85598291698

    BalasHapus