LMP

LMP
s

LMP

LMP

Minggu, 08 Maret 2015

Demo Laskar Merah Putih

Kejagung Diminta Wabup Toba Samosir Dijadikan Tersangka

Kamis , 05 Maret 2015

Skalanews -- Ormas Laskar Merah Putih hari ini, Kamis (5/3) menggeruduk Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak  Wakil  Bupati (Wabup) Toba Samosir Liberty Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea, Kecamatan Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

"Mendesak  Jaksa Agung  RI untuk menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD," kata Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Manurung dalam orasinya di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Mereka juga mempertanyakan mandeknya proses penyidikan kasus tersebut, "Macet penanganannya, dua orang tersangka sudah ditetapkan yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dan Kuasa Pengguna Anggaran," sambungnya.

Selain  kasus pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea, pendemo juga mendesak Jaksa Agung  HM Prasetyo  menghentikan kriminalisasi kasus pembebasan tanah bagi 313 orang warga dusun Batu Mamak.

Dalam pembebasan lahan tersebut PT. PLN mengeluarkan uang ganti rugi tanah Rp17 miliar untuk 313 orang warga dusun Batu Mamak selaku pemilik 288 persil bidang tanah yang terkena pembebasan untuk pembangunan Vase Camp, Access Road dan Spoil Bank PLTA Asahan III.

"Namun dianggap polisi dan jaksa sebagai uang tidak sah dan dianggap sebagai kerugian negara, karena status tanah milik masyarakat dianggap sebagai kawasan hutan lindung atas penunjukkan SK Menhut No. 44 tahun 2005," ungkapnya.

Pendemo dan laporan Laskar Merah Putih ini selanjutnya diterima petugas dari Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Firmansyah.

Sebelum dilaporkan kepada pimpinan, Firmansyah mengaku terlebih dulu akan mengkaji pengaduan tersebut.

"Lebih lanjut, nanti kita periksa kasus ini apakah kasus ini korupsi, kita serahkan ke pidana-pidana khusus dan kemudian akan segera kita tindaklanjuti," singkat Firmansyah. (frida astuti/bus)

Kejagung Didesak Tetapkan Wakil Bupati Tobasa Tersangka Korupsi
 
 


Jakarta, Obsessionnews – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Merah putih menggelar aksi  unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak Kejagung untuk menetapkan Wakil Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu.

sebagai tersangka korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea Kecamatan Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara.‎

“Mendesak Jaksa Agung RI untuk menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka atas korupsi dana APBD,” ujar Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Adek Manurung, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Penanganan kasus tersebut, kata Adek, di Kejagung hingga kini tak jelas penanganannya, padahal sudah ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik. “Macet penanganannya, dua orang tersangka sudah ditetapkan yaitu PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Selain itu, Adek juga mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan ‘Kriminalisasi’ hak kepemilikan tanah bagi 313 orang warga Dusun Batu Mamak yang saat ini menjadi perhatian serius dari masyarakat. “Akibat dari kriminalisasi pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam kasus pembebasan tanah,” katanya.

Padahal, lanjut Adek, sebagaimana diketahui dalam pembebasan tersebut PT PLN mengeluarkan uang ganti rugi tanah Rp .17 miliar untuk 313 orang warga Dusun Batu Mamak selaku pemilik 288 persil bidang tanah yang terkena pembebasan untuk pembangunan Vase Camp, Access Road dan Spoil Bank PLTA Asahan III.

“Namun dianggap polisi dan jaksa sebagai uang tidak sah dan dianggap sebagai kerugian negara, karena status tanah milik masyarakat dianggap sebegai kawasan hutan lindung atas penunjukan SK Menhut No 44 tahun 2005,” ungkapnya.

Seperti diketahui, SK Menhut itu sudah dibatalkan oleh putusan MK No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Febuari 2012 dan Putusan MK No 35/PUU-IX/2012 tanggal‎ 26 Maret 2013 dan putusan MA No 47P/Hum/2011 tanggal 23 Desember 2013.

“Jauh sebelum keluarnya SK Menhut tahun 2005 status dana Dusun Batu Mamak tersebut diperuntukkan perkebunan dan permukiman sesuai Perda,” pungkasnya.

Sementara itu, petugas Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Firmansyah yang menerima perwakilan Laskar Merah Putih mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan soal hal-hal yang diungkapkan oleh para pengunjuk rasa.

“Kami dari Puspenkum akan menindaklanjuti sesuai dengan tupoksi. Hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya di Kejagung.

Namun, kata Firman, akan melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pimpinan. “Lebih lanjut nanti kita periksa kasus ini, apakah kasus ini korupsi, kita serahkan ke pidana-pidana khusus dan kemudian akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Puluhan massa Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) pernah juga melakukan aksi unjuk rasa di dapan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penyelesai korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea Kecamatan Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara.

Saat itu, Sekertaris Jendral GAKI Arief Sugiarto mengatakan mega proyek tersebut diduga dikorupsi menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, salah satunya adalah penimbunan lahan seluas 23 Ha yang anggarannya membengkak dari Rp 23 miliar menjadi Rp 51 miliar.

Parahnya yang berhasil ditimbun hanya seluas 13 Ha dan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Bernomor 124/F/2 Fd.11/9/2011 tanggal 16 September 2011 dengan tersangka Sopar Sitorus. (Purnomo)


0 komentar:

Posting Komentar