DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH
MEMBACA :
1. Berita Acara Sidang Paripurna IV tanggal 03 April 2012 tentang Pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat;-
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017;-
3. Berita Acara Pelantikan / Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta;-
4. Peraturan Organisasi Nomor 007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih Tanggal 11 Maret 2014;-
MENIMBANG :
1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasiona ;-
2. Bahwa salah satu kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan;-
3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris IRMA BONITA,SH, selanjutnya Organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013;-
4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP;-
5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 6 Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pendiri dan lebih dari 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih;-
6. Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih pada tanggal 01 – 03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH selaku Ketua Umum dan Sdr. IR. EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih;-
7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut di atas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/ MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, kemudian dilakukan pelantikan/pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017 oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta;-
8. Bahwa salah satu keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013 adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih, yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai Badan Hukum;-
9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar ; Markas Daerah ; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ;- Dan segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi;- Untuk itu saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan Peraturan Organisasi (P.O) Nomor 007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih Tanggal 11 Maret 2014;-
10.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada diktum 1 s/d 9 di atas, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pengangkatan Badan Pengurus Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2014 – 2019 dan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi dalam kepengurusan Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih;-
MENGINGAT :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) ;-
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;-
3. Staatsblad Tahun 1870 No. 64 tentang Perkumpulan;-
4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan;-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan;-
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS );-
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS;-
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 Tanggal 20 April 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;-
9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM;-
10.Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH;-
11.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 ;-
12.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar FB-LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih masa bhakti 2008 - 2013;-
13.Risalah Sidang Paripurna FORTANAS-I FB LMP Tanggal 3 Desember 2011;-
14.Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tanggal 18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP;-
15.Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih;-
MEMPERHATIKAN :
1. Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) tanggal 16 Maret 2013 ;-
2. Saran dan Pendapat dari Dewan Pendiri Laskar Merah Putih ;-
3. Rapat Pleno Khusus Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 20 Maret 2014 ;-
ATAS PERSETUJUAN RAPAT PLENO KHUSUS
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH
-------------------------------------------- MEMUTUSKAN --------------------------------------------
MENETAPKAN: KEPUTUSAN BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN BADAN PENGURUS KOMANDO DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH MASA BHAKTI 2014 – 2019
PERTAMA :
Mengangkat Sdr. AMALUDIN, beralamat di Jl. Mulkita, Gg. Pesantren, No. 13, RT.01/RW.03, Desa Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandenglang, Propinsi Banten, dalam Jabatan dan Kedudukan selaku KOMANDAN DETASEMEN BRIGADE 17 MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH, berkedudukan di Propinsi Banten ;-
KEDUA :
Memberikan hak dan wewenang penuh kepada Sdr. AMALUDIN untuk membentuk Badan Pengurus Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih atau disingkat KODENBRIG 17 MABES LMP dengan wilayah operasi di seluruh Indonesia, dan dapat membentuk Badan Organik di tiap-tiap Daerah yaitu :
- Tingkat Propinsi dengan nama “Satuan Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Wilayah Propinsi” atau disingkat SADENBRIG 17 LMP WILAYAH ;-
- Tingkat Kabupaten/Kota dengan nama “Unit Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Distrik Kabupaten/Kota” atau disingkat UDENBRIG 17 LMP DISTRIK ;-
- Tingkat Kecamatan dengan nama “Group Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Sektor Kecamatan” atau disingkat DENBRIG 17 LMP ;-
- Tingkat Kelurahan/Desa dengan nama “Pos Detasemen Brigade 17 Laskar Merah Putih Unit Kelurahan/Desa” atau disingkat DENBRIG 17 LMP POS KELURAHAN/DESA ;-
Dimana semua Badan Organik tersebut berada di bawah garis komando Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, dengan garis koordinasi kepada Badan Pengurus Markas Daerah; Markas Cabang; Anak Cabang dan Markas Ranting sesuai tingkatan organisasi, serta dengan senantiasa mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor 007/PO/BP/MB-LMP/M/III/2014 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih Tanggal 11 Maret 2014 ;-
KETIGA :
Memberikan hak dan wewenang penuh kepada Sdr. AMALUDIN untuk melakukan rekruitmen dan pengkaderan anggota-anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia termasuk melakukan penertiban penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambang Laskar Merah Putih dan penertiban penyalahgunaan nama Laskar Merah Putih bagi anggota-anggota ;-
KEEMPAT :
Mewajibkan kepada Sdr. AMALUDIN untuk menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan secara tertulis tentang pelaksanaan operasional Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih ;-
KELIMA :
Mengangkat seluruh anggota Badan Pengurus Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini ;-
KEENAM :
Surat Keputusan ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi operasional Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya ;-
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Mei 2014
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
LASKAR MERAH PUTIH,
(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH) (IR. EKO SOETIKNO)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar