Senin, 29 Juni 2015
Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (G3P) Bersolidaritas dengan Laskar Merah Putih (LMP) Demo di Depan Mahkamah Agung
Jakarta – Laskar Merah Putih (LMP) dan Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (G3P) Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara demo di Depan Mahkamah Agung RI, mendesak agar Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Hatta Ali agar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan
menghukum terdakwa sebagaimana perlakuan terhadap dua orang warga.
Mendesak Ketua Mahkamah Agung RI agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo masuk dalam penjara sebagaimana yang telah dialami oleh 2 (dua) orang terdakwa lainnya dan mendesak kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pimpinan
Lembaga Tinggi Peradilan agar memeriksa segera 3 (tiga) orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Sumatera Utara.
Stop Diskriminasi Dalam Pemberantasan Illegal Logging, Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (G3P) Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan Laskar Merah Putih (LMP), menyesalkan putusan bebas terhadap pembalak hutan/ilegal loging Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo tertanggal 23 Oktober 2014 di Hutan Datu Desa Sigiring-giring Kecamatan Tuka Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2006 Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Nomor 234/Pld.Sus/2014/PN.SBG. sementara 2 (dua)
orang warga yang disuruh Kapalo yaitu Jhon Monggo Tinambunan dan Sahirun Bakara telah divonis bersalah dan dihukum penjara, dan telah terbukti dalam pakta persidangan Kapalo menyuruh penebangan kayu di hutan negara yang dilindungi tersebut.
Dan pada tahun yang bersamaan kejadian banjir bandang di Tapanuli Tengah yakni di Kecamatan Sarudik dan Kecamatan Panda, Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pelaku ilegal loging, seperti diketahui dan terungkap dalam kesaksian di persidangan bahwa Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo menyuruh Jhon Monggo Tinambunan dan Sahirun Bakara melakukan penebangan kayu/ilegal loging di kawasan hutan lindung Desa Sigiring-giring Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Mei 2006 s.d. bulan Juli 2006. Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo dijerat dengan Pasal 78, Ayat 50 UU tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapalo dituntut Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Sumatera Utara, Senin 13 Oktober 1999, namun pada tanggal 23 Oktober 2014 divonis bebas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar