LMP

LMP
s

LMP

LMP

Senin, 29 Juni 2015

Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (G3P) Bersolidaritas dengan Laskar Merah Putih (LMP) Demo di Depan Mahkamah Agung



Jakarta  –  Laskar Merah Putih (LMP) dan Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (G3P)  Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara demo di Depan Mahkamah Agung RI, mendesak agar Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Hatta Ali agar mengabulkan  kasasi  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan
menghukum terdakwa sebagaimana perlakuan terhadap dua orang warga.

Mendesak  Ketua Mahkamah Agung RI agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo masuk dalam penjara sebagaimana yang telah dialami oleh 2 (dua) orang terdakwa lainnya dan mendesak kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pimpinan
Lembaga Tinggi Peradilan agar memeriksa segera 3 (tiga) orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Sumatera Utara.

Stop Diskriminasi Dalam Pemberantasan Illegal Logging, Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (G3P) Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan Laskar Merah Putih (LMP), menyesalkan putusan bebas terhadap pembalak hutan/ilegal loging  Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo  tertanggal  23 Oktober 2014  di  Hutan Datu Desa Sigiring-giring Kecamatan Tuka Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2006 Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Nomor 234/Pld.Sus/2014/PN.SBG. sementara 2 (dua)
orang warga yang disuruh Kapalo yaitu Jhon Monggo Tinambunan dan Sahirun Bakara telah divonis bersalah dan dihukum penjara, dan telah terbukti dalam pakta persidangan Kapalo menyuruh penebangan kayu di hutan negara yang dilindungi tersebut.

Dan pada tahun yang bersamaan kejadian banjir bandang di Tapanuli Tengah yakni di Kecamatan Sarudik dan Kecamatan Panda, Ir.  Safaruddin Simatupang alias Kapalo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pelaku ilegal loging, seperti diketahui dan terungkap dalam kesaksian di persidangan bahwa  Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo menyuruh  Jhon Monggo Tinambunan dan Sahirun Bakara melakukan penebangan kayu/ilegal loging di kawasan hutan lindung Desa Sigiring-giring Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada  Mei 2006 s.d. bulan Juli 2006. Ir. Safaruddin Simatupang alias Kapalo dijerat dengan Pasal 78,  Ayat 50  UU tahun 1999  tentang Kehutanan, UU Nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Kapalo dituntut Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Sumatera Utara, Senin 13 Oktober 1999, namun  pada  tanggal  23 Oktober 2014 divonis bebas.

0 komentar:

Posting Komentar